Cara Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax

Cara Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax

Bandung, BBF – Dapat STP atau SKP yang isinya denda dan bunga? Kamu tetap bisa mengajukan penghapusan sanksi administrasi lewat Coretax tanpa datang ke kantor pajak. Prosesnya online dan bisa dikerjakan sendiri.

Dasar hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Lewat pasal ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Syaratnya, sanksi itu dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Jadi, permohonan ini adalah hak wajib pajak yang diatur undang-undang.

Tahapan Pengajuan PSA lewat Coretax

PSA adalah singkatan dari pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi. Semua tahapannya dilakukan di portal Coretax DJP. Jadi, siapkan akun dan kata sandi dulu sebelum mulai.

Cek Tagihan dan Nomor Ketetapan Dulu

Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Lanjutkan ke Login. Isi NIK atau NPWP dan kata sandi, centang verifikasi, kemudian klik Masuk. Jika permohonan atas nama perusahaan, pilih akun perusahaan di pojok kanan atas.

Setelah itu, buka menu Pembayaran dan pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Di sini kamu bisa melihat daftar utang pajak. Catat nomor ketetapan dan tanggal jatuh temponya, karena data ini dipakai saat mengisi formulir.

Berikut urutan pengisiannya:

  1. Buka menu Layanan WP, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pilih Nomor Penunjukan, kemudian klik tombol Pilih.
  3. Pilih layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Selanjutnya, pilih AS.26-03 (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) dan klik Lanjut.
  4. Masuk ke Alur Kasus, lalu isi tanggal dan nomor surat permohonan. Jika diajukan oleh kuasa, lengkapi juga kolom putih berisi jabatan, alamat, dan nomor telepon kuasa.
  5. Pilih kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure), Ya atau Tidak, sesuai keadaanmu.
  6. Klik ikon kaca pembesar di kolom Transaksi, lalu tekan Refresh. Kalau daftar kosong, atur filter Tanggal Transaksi sesuai tanggal terbit ketetapan. Contohnya 01-11-2024 sampai 31-12-2024.
  7. Klik Pilih pada ketetapan yang mau diajukan. Beberapa kolom akan terisi otomatis.
  8. Tentukan jenis permohonan, yaitu Pengurangan atau Penghapusan. Setelah itu, isi permohonan pertama atau kedua dan jumlah sanksi menurut hitunganmu.
  9. Klik Tambah Data pada bagian Alasan. Tulis alasan permohonan dengan jelas, lalu klik Simpan.
  10. Klik Tambah Data pada bagian Lampiran. Isi jenis dan jumlah dokumen, lalu Simpan.
  11. Tekan Validasi dan pastikan tidak ada notifikasi error. Kemudian klik Simpan.
  12. Buka menu Dokumen di panel kiri dan klik Unggah. Lengkapi kolom bertanda bintang, pilih file (maksimal 10 MB), dan Simpan. Ulangi untuk file lain, lalu kembali ke Alur Kasus.
  13. Klik Lanjut, kemudian Create PDF. Pilih klasifikasi surat, Simpan, dan pilih Yes saat ditanya persetujuan dokumen. Konfirmasi dengan Yes, lalu unduh PDF-nya untuk dicek.
  14. Klik Sign, isi passphrase penandatanganan, dan tekan Konfirmasi Tanda Tangan. Jika berhasil, kolom Tertanda berubah menjadi angka 1.
  15. Klik Lanjut untuk mengirim permohonan.

Setelah terkirim, pantau perkembangannya di Portal Saya, lalu Kasus Saya. Tekan Refresh dan cari nomor kasusmu. Proses dinyatakan selesai kalau muncul keterangan Kasus Ditutup.

Tips Supaya Permohonan Lebih Kuat

Alasan adalah bagian terpenting dalam permohonan. Karena itu, tulis penyebab keterlambatan atau kesalahan secara jujur dan runtut. Selain itu, sertakan bukti pendukung, misalnya surat, tangkapan layar sistem, atau dokumen yang menunjukkan kendala. Dengan begitu, alasanmu punya dasar yang bisa diperiksa.

Perhatikan juga kelengkapan data sebelum menekan Validasi. Nomor ketetapan, tanggal, dan jumlah sanksi harus sesuai dengan data di sistem. Terakhir, simpan PDF surat permohonan dan bukti pengiriman sebagai arsip pribadi.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

FAQ

Siapa yang bisa mengajukan permohonan ini?
Wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa mengajukannya. Wajib pajak badan atau kuasanya juga bisa mengajukan lewat akun yang diwakili.

Sanksi apa saja yang bisa diajukan?
Sanksi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Kasus yang menyangkut kesalahan di luar kendali kamu juga bisa dilampirkan lewat pilihan keadaan kahar.

Apa bedanya pengurangan dengan penghapusan?
Pengurangan berarti nilai sanksi dikurangi sebagian. Sementara itu, penghapusan berarti sanksi dihapus seluruhnya.

Apakah harus datang ke kantor pajak?
Tidak perlu. Seluruh proses penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan online lewat Coretax, mulai dari pengisian formulir sampai tanda tangan digital.

Di mana mengecek status permohonan?
Buka Portal Saya, pilih Kasus Saya, tekan Refresh, lalu cari nomor kasusmu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *