Pajak Pembalut: Ternyata Pembalut Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Pajak Pembalut: Ternyata Pembalut Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Bandung, BBF – Di Indonesia, pembalut tetap menjadi barang kena pajak. Alasannya, produk ini belum masuk daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Daftar itu masih didominasi bahan pangan seperti beras, daging, telur, dan sayur. Selain itu, belum ada fasilitas PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, maupun PPN ditanggung pemerintah untuk produk menstruasi.

Kenapa Pembalut Masih Kena PPN?

Tarif umum PPN memang 12%. Namun, untuk barang non-mewah, dasar pengenaannya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Akibatnya, PPN efektif yang dibayar konsumen tetap 11%.

Berikut hitungan sederhananya dengan angka rekaan. Jika pengeluaran pembalut Rp40.000 per bulan sebelum PPN, maka PPN-nya Rp4.400 per bulan. Dalam setahun, jumlahnya Rp52.800. Nominal ini terlihat kecil. Meski begitu, perempuan membeli pembalut selama puluhan tahun, sehingga totalnya jauh lebih besar.

Perlu diingat juga, PPN hanya boleh dipungut oleh penjual yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Jadi, kalau warung atau toko kecil belum berstatus PKP, mereka tidak berhak menambahkan PPN ke harga jual. Dengan begitu, kamu berhak memeriksa struk dan bertanya bila ada PPN yang dipungut tanpa dasar.

Pembelian pembalut juga bersifat rutin dan tidak bisa ditunda. Karena itu, wajib pajak berhak menuntut keadilan dalam cara pajak dikenakan atas barang ini.

Lalu, kenapa pajak ini layak dikritik? Pertama, pembalut adalah kebutuhan biologis, bukan barang mewah atau gaya hidup. Kedua, harga pembalut menjadi komponen biaya terbesar dalam menjaga kesehatan menstruasi. Ketiga, tidak semua perempuan mampu membelinya secara layak. Kondisi ini dikenal dengan istilah period poverty. Akibatnya, sebagian perempuan terpaksa memakai satu pembalut seharian demi berhemat, dan ini berisiko bagi kesehatan.

Di sisi lain, sebagian pihak khawatir penurunan tarif tidak otomatis menurunkan harga di rak toko. Kroasia, misalnya, pernah menolak usulan penurunan PPN pembalut dari 25% menjadi 5% karena alasan itu. Namun, kekhawatiran tersebut bisa dijawab dengan pengawasan harga, bukan dengan mempertahankan pajaknya.

Sebenarnya, Indonesia punya dua jalur untuk mengikuti langkah negara-negara di atas.

  1. PPN ditanggung pemerintah (DTP). Skema ini cukup diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan dan pernah dipakai di sektor properti dan transportasi udara. Sasarannya bisa produsen pembalut pada KBLI 17091 (industri kertas tisu).
  2. Pembebasan PPN. Jalur ini membutuhkan perubahan aturan agar pembalut diakui sebagai barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dengan demikian, wajib pajak punya dasar yang kuat untuk meminta pemerintah meninjau ulang. Tuntutan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan, yaitu beban pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar warga.

Negara yang Membebaskan Pembalut dari Pajak

Berikut daftar negara yang sudah menghapus atau menetapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi.

  • Kenya: negara pertama yang membebaskan produk menstruasi dari PPN, yaitu sejak 2004. Pada 2016, bahan bakunya juga dibebaskan.
  • Mauritius: pajak atas produk menstruasi dihapus pada 2017.
  • Kanada: pajak barang dan jasa (GST) atas produk menstruasi dihapus pada 2015.
  • India: GST sebesar 12% dihapus pada 2018.
  • Kolombia: pajak 5% atas produk menstruasi dibatalkan pada November 2018.
  • Australia: GST 10% dihapus mulai 1 Januari 2019.
  • Rwanda: PPN dihapus pada Desember 2019.
  • Inggris: tarif PPN dipangkas bertahap, lalu menjadi nol persen sejak 1 Januari 2021.
  • Irlandia: menerapkan tarif nol persen untuk pembalut, tampon, dan pantyliner.
  • Belize: pajak penjualan dihapus pada April 2023.
  • Afrika Selatan dan Malaysia: pembalut dibebaskan dari pajak.
  • Pakistan: PPN atas pembalut dihapus mulai tahun fiskal 2026/2027.

Selain itu, ada negara yang memilih menurunkan tarif. Jerman, misalnya, memangkas PPN produk menstruasi dari 19% menjadi 7% pada 2020. Italia menerapkan PPN 5% untuk produk yang bisa dipakai ulang, seperti pembalut kain dan menstrual cup.

Di Nigeria, pembalut dan tampon produksi dalam negeri juga sudah bebas PPN. Menariknya, perubahan itu berawal dari kampanye media sosial. Dengan kata lain, suara warga terbukti bisa mengubah kebijakan pajak.

Daftar ini juga mencakup negara berkembang. Kenya dan Rwanda, misalnya, sudah melakukannya lebih dulu daripada banyak negara maju. Jadi, tingkat kemajuan ekonomi bukan satu-satunya penentu. Pada akhirnya, yang menentukan adalah kemauan kebijakan untuk berpihak pada wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *