
NPPN Bisa digunakan Wajib Pajak, Ini kriterianya
Bandung, BBF – Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan tidak dikenai PPh final 0,5% bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Tapi ada syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk pemberitahuan ke DJP paling…












