DJP Ingatkan WP Badan Baru Lapor SPT Tahunan 2025

DJP Ingatkan WP Badan Baru Lapor SPT Tahunan 2025

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan yang baru lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 karena baru terdaftar pada 2025, agar dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui email resmi kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut. Lewat email imbauan itu, DJP meminta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Email tersebut juga memberikan panduan bagi wajib pajak terkait langkah-langkah pelaporan.

Kewajiban WP Badan Baru Lapor SPT Tahunan Meski Baru Berdiri

Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan adalah pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Meskipun baru berdiri, tidak terdapat pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu tahun pajak dan/atau bagian tahun pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.
  • SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak, termasuk apabila baru berdiri di pertengahan tahun 2025.

Cara Memastikan Keaslian Email Imbauan bagi WP Badan Baru Lapor SPT Tahunan

Seiring dengan pengiriman email imbauan, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk memastikan keaslian email sebelum mengikuti instruksi pedoman yang disampaikan. Email resmi DJP hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, email yang mengatasnamakan DJP tetapi menggunakan domain selain @pajak.go.id perlu diwaspadai dan dapat dipastikan bukan merupakan email resmi DJP.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.

Saluran Resmi untuk Verifikasi Informasi DJP

Untuk memastikan informasi atau layanan yang diterima, wajib pajak dapat memanfaatkan saluran resmi DJP berikut:

  1. Datang secara luring ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui daftar unit kerja DJP atau aplikasi M-Pajak.
  2. Layanan live chat pada situs resmi DJP.
  3. Kring Pajak di nomor 1500200.
  4. Akun X resmi @kring_pajak.
  5. Email informasi@pajak.go.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Siapa yang diimbau DJP untuk lapor SPT Tahunan 2025? DJP mengimbau wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025 dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

2. Melalui apa DJP menyampaikan imbauan ini? Imbauan disampaikan melalui email resmi kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria, dengan panduan langkah-langkah pelaporan melalui Coretax DJP.

3. Apakah wajib pajak badan yang baru berdiri tetap wajib lapor SPT Tahunan? Ya. Kewajiban pajak subjektif dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, sehingga tidak ada pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan meski baru berdiri.

4. Apa dasar hukum penyampaian SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak? Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, yang mengatur SPT Tahunan dapat disampaikan untuk suatu tahun pajak penuh maupun bagian tahun pajak.

5. Bagaimana cara membedakan email resmi DJP dengan email palsu? Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Email yang menggunakan domain lain meski mengatasnamakan DJP dapat dipastikan bukan email resmi.

6. Apakah DJP pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi? Tidak. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau tautan di luar situs resmi DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1776

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *