Bandung, BBF – Pengusaha kena pajak (PKP) orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya sementara selama 3 bulan tetap memiliki kewajiban lapor SPT Masa PPN, meskipun tidak terdapat transaksi maupun PPN yang dipungut dan disetor pada masa pajak tersebut.
Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku sesuai dengan Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak.
Dasar Hukum Kewajiban Lapor SPT Masa PPN Saat Usaha Berhenti Sementara
Dalam penjelasannya melalui media sosial pada Minggu (30/8/2026), Kring Pajak mengutip ketentuan sebagai berikut:
“Diatur pada Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024, disebutkan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ayat (13) tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu Masa Pajak.”
Dengan dasar tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa PKP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama masa libur tetap perlu melaporkan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak yang bersangkutan. Kewajiban ini berlaku terlepas dari ada atau tidaknya aktivitas transaksi selama periode tersebut.
Konsekuensi Bagi PKP yang Tidak Melapor SPT Masa PPN Nihil
Ketentuan Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024 menutup celah anggapan bahwa PKP yang sedang tidak beroperasi otomatis bebas dari kewajiban administrasi PPN. Selama status PKP masih aktif, pelaporan SPT Masa PPN nihil tetap wajib dilakukan setiap masa pajak, termasuk selama periode usaha dihentikan sementara.
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Saat Usaha Berhenti Sementara
Selain kewajiban PPN, Kring Pajak juga menjelaskan opsi terkait angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran apabila penghentian sementara kegiatan usaha menyebabkan perubahan keadaan usaha.
Sesuai dengan Pasal 119 PER-11/PJ/2025, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan apabila, setelah 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak berjalan, dapat ditunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Syarat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Permohonan pengurangan angsuran harus disertai penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Selain itu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Telah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.
- Khusus PKP, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran
Kring Pajak menjelaskan, permohonan dapat diajukan melalui dua jalur:
“Sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan, silakan mengajukan permohonan itu melalui Coretax, lalu memilih menu Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, atau dengan formulir ke KPP terdaftar.”
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah PKP tetap wajib lapor SPT Masa PPN saat usaha libur 3 bulan? Ya. Sesuai Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024, kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun tidak ada transaksi atau PPN yang dipungut dan disetor, dan dilaporkan sebagai SPT Masa PPN nihil.
2. Apa dasar hukum kewajiban SPT Masa PPN nihil? Dasar hukumnya adalah Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024, yang menegaskan kewajiban pelaporan sesuai ayat (13) tetap berlaku meski tidak ada pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak.
3. Apakah penghentian usaha sementara bisa mengurangi angsuran PPh Pasal 25? Bisa, apabila penghentian usaha menyebabkan perubahan keadaan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan kurang dari 75% dari dasar penghitungan angsuran, sesuai Pasal 119 PER-11/PJ/2025.
4. Apa syarat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25? Wajib pajak harus telah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, dan khusus PKP, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25? Permohonan dapat diajukan melalui Coretax pada menu Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, atau dengan formulir ke KPP terdaftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










