Bandung, BBF – Terdapat 8 pihak yang tidak dikenakan sanksi meski telat lapor SPT atau surat pemberitahuan (SPT). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 179 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Normalnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta untuk badan dan Rp100.000 untuk orang pribadi. Namun, sanksi tersebut tidak dikenakan terhadap 8 pihak berikut, sebagaimana bunyi Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024:
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda…tidak dilakukan terhadap:…”
Daftar 8 Pihak yang Bebas Denda Telat Lapor SPT
Berdasarkan Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, kedelapan pihak yang tidak dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT meliputi:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Instansi pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri.
- Wajib pajak lain.
Kondisi yang Termasuk Kategori Wajib Pajak Lain
Yang dimaksud wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami salah satu dari 6 kondisi berikut:
- Kerusuhan massal.
- Kebakaran.
- Ledakan bom atau aksi terorisme.
- Perang antarsuku.
- Kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
- Keadaan lain berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pajak.
Kendati demikian, pengecualian denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak lain tersebut baru bebas dari denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan direktur jenderal pajak.
Jenis SPT Lain yang Dikecualikan dari Denda
Selain kedelapan pihak di atas, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT juga dikecualikan untuk 3 jenis dokumen berikut:
- SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih.
- SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Berapa denda normal jika telat lapor SPT? SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000, SPT Masa lainnya Rp100.000, SPT Tahunan PPh badan Rp1 juta, dan SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp100.000.
2. Apa dasar hukum pengecualian denda telat lapor SPT? Dasar hukumnya adalah Pasal 179 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, yang mengatur 8 pihak yang tidak dikenakan sanksi denda.
3. Siapa saja yang termasuk dalam 8 pihak bebas denda? Meliputi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, tidak lagi berusaha, WNA yang tidak tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak beroperasi, wajib pajak badan yang belum dibubarkan, instansi pemerintah yang tidak membayar lagi, wajib pajak terkena bencana, dan wajib pajak lain.
4. Apa saja kondisi yang membuat wajib pajak masuk kategori wajib pajak lain? Kondisinya mencakup kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem administrasi perpajakan, atau keadaan lain sesuai pertimbangan dirjen pajak.
5. Apakah pengecualian denda untuk wajib pajak lain berlaku otomatis? Tidak. Pengecualian baru berlaku apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui keputusan direktur jenderal pajak.
6. Apakah ada jenis SPT lain yang dikecualikan dari denda? Ada. Selain 8 pihak tersebut, denda juga dikecualikan untuk SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih, SPT Masa PPh final program pengungkapan sukarela, dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










