Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-6/PJ/2026 memerinci tata cara pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan bagi WP pindah KPP, yaitu wajib pajak yang pindah tempat terdaftar setelah penerbitan surat keputusan keberatan atau surat/keputusan lainnya.
Perincian tata cara ini dimaksudkan sebagai panduan bagi internal DJP dalam menindaklanjuti permohonan banding dan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Ketentuan ini tercantum dalam ruang lingkup SE-6/PJ/2026, yang menyebutkan:
“Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal ini meliputi:…c. pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan untuk wajib pajak pindah.”
Mekanisme Surat Uraian Banding bagi WP Pindah KPP
Merujuk SE-6/PJ/2026, terdapat alur koordinasi antar-kantor wilayah (kanwil) DJP untuk menangani kasus wajib pajak yang pindah tempat terdaftar. Alur tersebut berlangsung dalam beberapa tahap berikut:
- Kanwil DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan, surat, atau keputusan akan meneruskan permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat wajib pajak sekarang terdaftar.
- Kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat wajib pajak terdaftar akan membuat surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut.
- Surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut dikirimkan kembali kepada kanwil DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan, surat, atau keputusan.
- Surat uraian banding atau surat tanggapan diteruskan ke Pengadilan Pajak melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat, atau diunggah melalui e-Tax Court.
Ketentuan Jangka Waktu Koordinasi Antar-Kanwil DJP
SE-6/PJ/2026 secara khusus mengatur mekanisme pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan ketika wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah keputusan diterbitkan. Pengaturan ini turut mencakup jangka waktu koordinasi atau pengalihan permintaan antar-kanwil DJP, sehingga proses penerusan dokumen antar-kanwil memiliki batas waktu yang jelas.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Pengaturan mengenai WP pindah KPP ini menjadi poin yang menarik karena belum tercantum dalam surat edaran terdahulu, yaitu SE-65/PJ/2012. SE-6/PJ/2026 ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan menjadi pedoman baru bagi internal DJP dalam penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Penutup SE-6/PJ/2026 sebagai Pedoman Baru
Dalam bagian penutup, SE-6/PJ/2026 menegaskan posisinya sebagai acuan utama penanganan sengketa pajak, sebagaimana tertulis:
“Dengan ditetapkannya surat edaran direktur jenderal ini: 1. Petunjuk pelaksanaan mengenai penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak agar berpedoman pada surat edaran direktur jenderal ini.”
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa itu ketentuan WP pindah KPP dalam SE-6/PJ/2026? Ketentuan ini mengatur tata cara pembuatan surat uraian banding atau surat tanggapan bagi wajib pajak yang pindah tempat terdaftar setelah penerbitan surat keputusan keberatan atau surat/keputusan lainnya.
2. Kanwil DJP mana yang membuat surat uraian banding untuk WP pindah KPP? Surat uraian banding atau surat tanggapan dibuat oleh kanwil DJP yang membawahkan KPP tempat wajib pajak sekarang terdaftar, bukan kanwil yang menerbitkan surat keputusan keberatan.
3. Bagaimana surat uraian banding diteruskan ke Pengadilan Pajak? Surat uraian banding atau surat tanggapan diteruskan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat, atau diunggah melalui e-Tax Court.
4. Apakah aturan ini sudah ada di SE-65/PJ/2012? Belum. Ketentuan mengenai WP pindah KPP baru diatur secara khusus dalam SE-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.
5. Kapan SE-6/PJ/2026 berlaku sebagai pedoman? SE-6/PJ/2026 menjadi pedoman baru bagi internal DJP dalam penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak sejak ditetapkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










