Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan pengelolaan dokumen banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ke dalam sistem Coretax. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (31/8/2026).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Beleid tersebut menyebutkan bahwa dokumen yang terintegrasi merupakan dokumen yang berkaitan dengan sengketa pajak. DJP menjelaskan penyesuaian ini diperlukan antara lain karena adanya penggunaan Coretax serta penyesuaian administrasi akibat implementasi e-Tax Court.
Aturan Baru DJP soal Dokumen Banding dan Gugatan di Coretax
DJP menyatakan, sebagaimana tertulis dalam SE-6/PJ/2026:
“Masih terdapat kebutuhan untuk dilakukan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-Tax Court.”
Dalam surat edaran tersebut, DJP mengharuskan kantor vertikal di bawahnya untuk mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak (hardcopy), serta dokumen lain terkait sengketa pajak, ke sistem Coretax.
Pihak yang Bertanggung Jawab Mengunggah Dokumen
Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diterima dalam proses penyusunan surat uraian banding maupun surat tanggapan, dengan pembagian tugas sebagai berikut:
- Pengunggahan dokumen untuk penyusunan surat uraian banding dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
- Pengunggahan dokumen untuk surat tanggapan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.
Selain itu, dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, atau pihak ketiga selama proses persidangan juga wajib dikelola secara digital. Tim sidang diwajibkan memindai dokumen hardcopy, kemudian mengunggah hasil pemindaian tersebut beserta dokumen softcopy dan dokumen yang tidak dihasilkan sistem (non-generate) ke Coretax.
Dampak Integrasi terhadap Pengelolaan Sengketa Pajak
Integrasi ini membuat pengelolaan dokumen sengketa pajak tidak lagi hanya bertumpu pada arsip fisik. SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa hasil pemindaian dan dokumen digital yang diterima selama proses penanganan sengketa menjadi bagian dari dokumentasi resmi di Coretax.
Bagi wajib pajak yang tengah menempuh proses banding atau gugatan, ketentuan ini berpotensi mempercepat proses administrasi dan mengurangi risiko dokumen tercecer, karena seluruh berkas tercatat secara digital dan terpusat dalam satu sistem.
Status Aturan Lama SE-65/PJ/2012
SE-6/PJ/2026 mencabut SE-65/PJ/2012. Untuk penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE-65/PJ/2012 dan belum selesai, penyelesaiannya wajib mengikuti petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam SE-6/PJ/2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa itu SE-6/PJ/2026? SE-6/PJ/2026 adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur integrasi pengelolaan dokumen banding dan gugatan sengketa pajak ke dalam sistem Coretax, sekaligus mencabut SE-65/PJ/2012.
2. Mengapa DJP mengintegrasikan dokumen sengketa pajak ke Coretax? DJP menyebut ada kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi akibat implementasi e-Tax Court.
3. Siapa yang bertanggung jawab mengunggah dokumen ke Coretax? Kanwil DJP bertanggung jawab atas pengunggahan dokumen untuk surat uraian banding, sedangkan unit kerja yang berwenang menangani pengunggahan dokumen untuk surat tanggapan.
4. Apakah dokumen dari pemohon banding dan penggugat juga harus diunggah? Ya. Dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, atau pihak ketiga selama persidangan wajib dipindai dan diunggah oleh tim sidang ke Coretax.
5. Bagaimana nasib sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE-65/PJ/2012? Sengketa yang belum selesai tetap diselesaikan, tetapi mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE-6/PJ/2026, karena aturan lama sudah dicabut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










