Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurangan sanksi dalam PMK 71/2026 bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya. Namun, sanksi administratif bisa dikurangi atau dihapus kalau syaratnya terpenuhi.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi pada Senin, 12 Oktober 2026. Dengan begitu, kabar soal “pajak diputihkan” perlu diluruskan. Sebab, salah paham bisa membuat wajib pajak salah langkah.
Isi PMK 71/2026 soal Pengurangan Sanksi Pajak
Sanksi administratif adalah tambahan biaya karena telat bayar, telat lapor, atau kurang bayar pajak. Contohnya bunga dan denda. Pengurangan sanksi berarti tambahan biaya itu dikurangi atau dihapus, sedangkan pokok pajaknya tidak.
Aturan Baru Berlaku Sejak 2 Oktober 2026
Aturan ini mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Menteri Keuangan menetapkannya pada 29 September 2026. Sementara itu, aturan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Tujuannya, menurut pertimbangan aturan, adalah memberi keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak.
Pembayaran Sekarang Melunasi Pokok Dulu
Perubahan terbesar ada di cara menghitung pembayaran. Sebelumnya, pembayaran dibagi secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi. Sekarang, uang yang dibayar dihitung dulu untuk melunasi pokok pajak. Kalau ada lebihnya, sisa itu baru dihitung ke sanksi.
Artinya, wajib pajak bisa menuntaskan kewajiban pokoknya lebih dulu. Setelah itu, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan sanksi. Selain itu, permohonan harus memakai format di Lampiran Huruf C.
Bagi wajib pajak, urutan baru ini lebih mudah dibaca. Uang yang dibayar langsung menjawab kewajiban terbesar, yaitu pokok pajak.
Contoh Hitungan Pengurangan Sanksi di PMK 71/2026
Lampiran aturan memberi contoh hitungan yang gampang dipahami. Misalnya, ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp140 juta. Rinciannya, pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta.
Wajib pajak membayar Rp100 juta pada 1 Februari 2026. Lalu, permohonan pengurangan sanksi diajukan pada 3 Februari 2026. Karena pembayaran dihitung ke pokok dulu, pokok pajak dianggap lunas. Jadi, sanksi yang bisa dikurangkan adalah sisanya, yaitu Rp40 juta.
Contoh ini penting karena angkanya jelas. Wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa sanksi yang boleh dimohonkan. Dengan begitu, permohonan tidak asal tulis. Hitungan yang rapi juga memudahkan petugas memeriksanya.
Kenapa Ini Bukan Pemutihan Pajak
Pemutihan biasanya identik dengan penghapusan sanksi secara massal dalam periode tertentu. Contohnya, DDTC melaporkan pemutihan PBB di tingkat daerah yang pokoknya bisa dipotong sampai 100%. Aturan ini berbeda jauh.
Pertama, pokok pajak wajib lunas lebih dulu. Kedua, pengurangan sanksi harus diajukan lewat permohonan. Ketiga, hasilnya tidak otomatis. Jadi, PMK 71/2026 lebih tepat disebut fasilitas keringanan sanksi, bukan penghapusan utang.
Perbedaan ini penting dipahami. Wajib pajak yang mengira utangnya diputihkan bisa lalai melunasi pokok. Akibatnya, permohonan pengurangan sanksi justru tidak bisa diajukan.
Jendela Dua Tahun lewat Pasal 27A
Pasal 27A memberi ruang bagi Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif PBB, demi mendorong ekonomi nasional. Permohonannya paling lama diajukan 2 tahun sejak aturan berlaku. Hitungan kasarnya, batasnya jatuh di awal Oktober 2028.
DDTC menyebut keringanan ini menyasar PBB-P5L, yaitu PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya. Selain itu, Pasal 21A memperjelas jenis sanksi administratif yang bisa dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
Catatan buat Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, aturan ini membuka jalan resmi untuk meringankan beban sanksi. Bimo berharap penyempurnaan ini mempercepat pelunasan pokok utang dan menjaga arus kas, terutama bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, usaha kecil punya napas lebih panjang untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dijaga. Pajakku mencatat bahwa kata “dapat” dalam aturan berarti sanksi tidak dihapus otomatis. Karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan permohonan yang rapi, lengkap dengan hitungan pokok dan sanksi. Selain itu, wajib pajak layak berharap DJP memakai penilaian yang jelas dan konsisten. Sebab, fasilitas yang bagus akan percuma kalau sulit dipakai.
Ada tiga langkah praktis yang bisa dilakukan. Pertama, cek surat ketetapan atau tagihan pajak yang masih berjalan. Kedua, pisahkan nilai pokok dan nilai sanksinya. Ketiga, lunasi pokok lebih dulu, lalu ajukan permohonan dengan format yang benar. Langkah ini sederhana, tetapi membantu permohonan tersusun lengkap.
FAQ
Apakah PMK 71/2026 sama dengan pemutihan pajak? Bukan. DJP menegaskan pokok utang pajak tetap harus dilunasi. Yang bisa dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif, itu pun lewat permohonan.
Apa syarat utama pengurangan sanksi? Wajib pajak harus melunasi pokok pajak terlebih dahulu. Setelah itu, permohonan diajukan dengan format di Lampiran Huruf C.
Sampai kapan permohonan lewat Pasal 27A bisa diajukan? Paling lama 2 tahun sejak aturan berlaku pada 2 Oktober 2026.
Apakah pengurangan sanksi pasti dikabulkan? Tidak. Fasilitas ini bersifat “dapat”, jadi tetap melalui penilaian DJP.
Bagaimana pembayaran dihitung sekarang? Pembayaran dihitung dulu untuk pokok pajak. Kelebihannya baru dihitung ke sanksi.
Kesimpulan
Aturan ini bukan pemutihan, tetapi tetap kabar baik bagi wajib pajak yang punya sanksi. Pokok utang harus lunas, sementara sanksi bisa diringankan lewat permohonan. Dengan memahami urutan pembayaran dan syaratnya, wajib pajak bisa memakai haknya dengan tepat. Jadi, cek tagihan, hitung pokok dan sanksi, lalu siapkan permohonan sebelum batas waktunya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber:










