DJP Wajibkan Penelitian Kepatuhan Formal Seluruh Wajib Pajak

DJP Wajibkan Penelitian Kepatuhan Formal Seluruh Wajib Pajak

Bandung, BBF – Ketentuan baru mengenai penelitian kepatuhan formal resmi diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan ini mewajibkan account representative atau pegawai DJP untuk melaksanakan penelitian tersebut terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP bersangkutan.

Ketentuan Penelitian Kepatuhan Formal Bagi Seluruh Wajib Pajak

Penelitian kepatuhan formal didefinisikan sebagai kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban atau ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, penelitian ini dilaksanakan pada saat suatu kewajiban atau ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

Kegiatan ini mencakup validasi dan analisis atas data atau keterangan terhadap pemenuhan kewajiban formal, mulai dari ketepatan waktu dikukuhkan sebagai PKP, ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran pajak, hingga ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, SPOP, dan laporan lainnya. Cakupan lainnya meliputi angsuran pajak tahun berjalan, layanan atau fasilitas perpajakan yang dimiliki wajib pajak, serta kewajiban formal perpajakan lainnya.

Hasil dari proses ini dituangkan dalam lima kategori daftar nominatif. Pertama, daftar wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan, seperti imbauan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP atau imbauan pembetulan laporan pajak. Kedua, daftar wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), yang mencakup wajib pajak dengan kekurangan bayar sesuai Pasal 14 UU KUP maupun yang dikenai sanksi administrasi. Ketiga, daftar wajib pajak yang diterbitkan surat teguran karena belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu. Keempat, daftar wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan secara jabatan. Kelima, daftar nominatif lainnya yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Kasus Manual di Luar Daftar Nominatif

SE-8/PJ/2026 turut mengatur mekanisme tambahan apabila ditemukan data atau keterangan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan formal yang belum dipenuhi di luar daftar nominatif yang telah disusun. Dalam kondisi tersebut, kepala seksi pengawasan dapat membangkitkan kasus secara manual untuk penerbitan surat imbauan, STP, dan/atau surat teguran dalam sistem administrasi pengawasan DJP.

Ketentuan ini menegaskan bahwa proses penelitian kepatuhan formal tidak hanya bersifat sistemik melalui daftar nominatif, tetapi juga memberi ruang bagi petugas pajak untuk menindaklanjuti temuan spesifik secara langsung, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih menyeluruh.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan penelitian kepatuhan formal?
Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban atau ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

2. Siapa yang bertugas melaksanakan penelitian kepatuhan formal?
Account representative atau pegawai DJP di KPP tempat wajib pajak diadministrasikan.

3. Apa dasar hukum kewajiban ini?
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

4. Apa saja yang termasuk dalam objek penelitian kepatuhan formal?
Ketepatan waktu pengukuhan PKP, pembayaran pajak, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, angsuran pajak berjalan, fasilitas perpajakan, serta kewajiban formal lainnya.

5. Apa hasil dari penelitian kepatuhan formal?
Hasilnya dimuat dalam lima kategori daftar nominatif, mulai dari surat imbauan, STP, surat teguran, hingga usulan perubahan fasilitas perpajakan.

6. Apa yang terjadi jika wajib pajak masuk daftar nominatif STP?
Wajib pajak tersebut akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena kurang bayar atau dikenai sanksi administrasi sesuai UU KUP.

7. Bagaimana jika ditemukan kewajiban wajib pajak di luar daftar nominatif?
Kepala seksi pengawasan dapat membangkitkan kasus secara manual untuk menerbitkan surat imbauan, STP, atau surat teguran melalui sistem pengawasan DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *