Bandung, BBF – Situasi ketika wajib pajak masuk daftar nominatif menjadi salah satu konsekuensi dari penelitian kepatuhan formal yang kini diwajibkan DJP melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan ini mengatur bagaimana account representative menindaklanjuti wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal perpajakannya.
Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Masuk Daftar Nominatif STP
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, hasil penelitian kepatuhan formal dituangkan ke dalam beberapa kategori daftar nominatif, salah satunya adalah daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak yang masuk dalam daftar ini adalah mereka yang tidak atau kurang membayar pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, wajib pajak yang kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP, serta wajib pajak yang dikenai sanksi berupa denda, bunga, dan/atau sanksi administrasi lainnya di bidang perpajakan.
Penerbitan STP menjadi konsekuensi langsung dari hasil validasi dan analisis data yang dilakukan account representative terhadap pemenuhan kewajiban formal wajib pajak. Proses ini mencakup pengecekan ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran pajak, kelengkapan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, hingga angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan.
Selain daftar nominatif STP, DJP juga menyusun daftar nominatif lain seperti daftar wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan dan daftar wajib pajak yang diterbitkan surat teguran karena belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu. Ketiga kategori ini saling melengkapi dalam upaya DJP memastikan kepatuhan formal wajib pajak berjalan sesuai ketentuan.
Prosedur Setelah Wajib Pajak Menerima STP
Setelah wajib pajak masuk daftar nominatif dan STP diterbitkan, wajib pajak diharuskan segera melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi yang tercantum di dalamnya. SE-8/PJ/2026 juga membuka ruang bagi kepala seksi pengawasan untuk membangkitkan kasus secara manual apabila ditemukan data kewajiban perpajakan formal yang belum dipenuhi di luar daftar nominatif yang sudah ada, sehingga proses penagihan tetap dapat berjalan meski di luar sistem otomatis.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penelitian kepatuhan formal bukan sekadar administrasi rutin, melainkan mekanisme pengawasan yang berdampak langsung pada kewajiban finansial wajib pajak. Oleh karena itu, memahami kategori dan konsekuensi masuknya nama dalam daftar nominatif menjadi penting agar wajib pajak dapat segera menindaklanjuti kewajibannya sebelum sanksi bertambah.
FAQ
1. Apa itu daftar nominatif STP?
Daftar nominatif STP adalah daftar wajib pajak yang akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak akibat kurang bayar, salah hitung, atau dikenai sanksi administrasi sesuai UU KUP.
2. Siapa saja wajib pajak yang bisa masuk daftar nominatif STP?
Wajib pajak yang tidak/kurang membayar pajak, kurang bayar karena salah tulis/hitung, atau yang dikenai sanksi denda dan bunga.
3. Apa dasar hukum penerbitan daftar nominatif STP?
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang penelitian kepatuhan formal.
4. Apa yang harus dilakukan wajib pajak setelah menerima STP?
Wajib pajak harus segera melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi yang tercantum dalam STP.
5. Apakah ada daftar nominatif lain selain STP?
Ada, yaitu daftar nominatif surat imbauan, surat teguran, dan usulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan.
6. Bagaimana jika kewajiban wajib pajak ditemukan di luar daftar nominatif?
Kepala seksi pengawasan dapat membangkitkan kasus secara manual untuk menerbitkan STP, surat imbauan, atau surat teguran.
7. Mengapa wajib pajak perlu memahami mekanisme daftar nominatif ini?
Agar dapat segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan sebelum sanksi administrasi bertambah akibat keterlambatan pelunasan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










