Bandung, BBF – Kabar bahwa semua transaksi digital kena pajak mulai 9 November 2026 ramai dibahas di media sosial. Banyak orang jadi cemas. Apalagi, pernyataan itu menyebut bank, fintech, dan marketplace harus ikut memungut pajak. Karena itu, aturan tertulisnya perlu dicek dulu sebelum ikut panik.
Apakah Semua Transaksi Digital Kena Pajak Mulai 9 November?
Sampai tulisan ini dibuat, belum ditemukan aturan resmi yang menetapkan 9 November 2026 sebagai awal pajak baru untuk semua transaksi online. Yang beredar baru pernyataan pejabat di media. Padahal, pajak tidak bisa dipungut hanya dari pengumuman lisan. UUD 1945 Pasal 23A menegaskan bahwa pajak yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Jadi, setiap pungutan baru butuh dasar hukum tertulis yang jelas dan bisa dibaca publik.
Pernyataan yang beredar menyebut semua bank, fintech, dan marketplace harus ikut memungut lalu menyetor pajak. Namun, pernyataan itu belum menjelaskan pajak jenis apa, tarifnya berapa, dan atas transaksi apa saja. Tanpa rincian itu, publik belum bisa menghitung beban yang sebenarnya. Karena itu, wajar kalau wajib pajak menunggu aturan resmi sebelum menyimpulkan apa pun.
Aturan yang sudah berlaku justru PMK 49 Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan berlaku sejak 20 Juli 2026. Dengan begitu, tanggalnya bukan 9 November. Selain itu, sasarannya spesifik, yaitu PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dipakai di Indonesia. Contohnya langganan aplikasi, layanan streaming, atau game dari penyedia luar negeri.
Siapa yang Memungut PPN atas Transaksi Digital?
PMK 49/2026 memakai sistem bernama SPP-TDLN. Di dalamnya, bank dan penyedia jasa pembayaran bisa terlibat sebagai pihak lain. Mereka wajib menyampaikan data transaksi ke penyelenggara sistem. Data itu dikonfirmasi dulu sebelum pembayaran diotorisasi. Setelah konfirmasi, PPN disetor paling lambat tujuh hari kemudian.
Sementara itu, soal peran marketplace dalam negeri, aturan rincinya masih perlu ditunggu. Karena itu, kabar yang belum punya dasar tertulis sebaiknya jangan dianggap sebagai aturan final.
Hitungannya dan Apa yang Tidak Kena
PPN dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Misalnya harga langganan layanan streaming luar negeri Rp111.000. PPN-nya Rp11.000, dan angka itu sudah ada di dalam harga. Artinya, tidak ada tambahan di luar harga yang tertera. Pelaku usaha luar negeri memang wajib memperhitungkan PPN di harga jualnya.
Tidak semua pembayaran ikut terkena. PMK ini menegaskan bahwa transaksi yang memang tidak dipungut PPN, atau mendapat fasilitas pembebasan, tidak masuk skema ini. Selain itu, kirim uang ke teman, menabung, atau isi saldo bukan pembelian barang atau jasa. Jadi, pada dasarnya itu bukan objek PPN.
Perlu dicatat juga, PPN atas produk digital luar negeri sudah dipungut sejak 2020. Tarifnya pun tidak berubah dalam PMK ini. Yang berubah adalah cara memungutnya.
Hak Kamu sebagai Konsumen dan Wajib Pajak
Sebagai pembayar, kamu berhak atas kepastian. Pertama, minta rincian harga dan pastikan PPN tidak muncul dua kali untuk satu pembelian. Kedua, simpan bukti pembayaran, termasuk tangkapan layar tagihan. Ketiga, tanyakan ke penyedia layanan jika ada potongan yang tidak jelas dasarnya.
Selain itu, kamu berhak tahu dasar hukum setiap pungutan. Aturan resminya bisa dicari di JDIH Kemenkeu dengan kata kunci nomor PMK. Dengan begitu, kamu tidak perlu bergantung pada potongan video atau unggahan yang belum tentu akurat.
Kalau penjelasannya belum memuaskan, kamu bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat. Dengan begitu, kamu punya jalur resmi untuk meminta klarifikasi, bukan cuma menebak-nebak.
Catatan untuk Pelaku UMKM
Pelaku usaha digital juga berhak atas kejelasan skema. Pengusaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun termasuk pengusaha kecil. Karena itu, mereka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut PPN dari pembeli. Sebaliknya, jika nanti ada pungutan lewat platform atau bank, pastikan ada dasar aturan dan bukti pungutnya. Dengan begitu, beban pajak tidak terhitung dobel.
Pantau juga pengumuman resmi DJP dan JDIH Kemenkeu. Kedua kanal itu memuat aturan lengkap yang bisa kamu unduh gratis.
Perlu diingat juga, perubahan cara memungut tidak otomatis berarti beban bertambah. Selama tarif dan objeknya sama, yang berubah hanya siapa yang menyetor dan lewat jalur apa. Namun, jika nanti ada aturan yang mengubah tarif atau objek pajak, pengumumannya sebaiknya resmi dan punya jeda waktu cukup agar publik bisa menyesuaikan.
Intinya, pajak digital memang terus diperluas. Namun, wajib pajak tetap berhak atas aturan yang tertulis, jelas, dan tidak berubah-ubah tanpa dasar. Jadi, baca dulu aturannya, simpan buktinya, dan tanya kalau ragu.
FAQ
Apakah semua transaksi digital kena pajak mulai 9 November 2026?
Belum ada aturan resmi yang menyebut tanggal itu. Aturan yang sudah berlaku adalah PMK 49/2026 sejak 20 Juli 2026, dan cakupannya transaksi lintas negara.
Apa itu PMK 49 Tahun 2026?
Itu aturan tata cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri lewat sistem SPP-TDLN.
Berapa PPN yang dipungut?
Rumusnya 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Untuk harga Rp111.000, PPN-nya Rp11.000.
Apakah transfer antar rekening kena PPN?
Pada dasarnya tidak, karena transfer bukan penyerahan barang atau jasa.
Apakah pelaku UMKM wajib memungut PPN?
Pengusaha kecil dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali memilih sendiri.
Ke mana saya bertanya kalau ada pungutan ganda?
Hubungi penyedia layanan lebih dulu. Jika belum jelas, hubungi Kring Pajak 1500200.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










