Bandung, BBF – Pemerintah tengah menyiapkan rancangan baru untuk insentif pajak yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil agar iklim investasi tetap kompetitif tanpa membebani penerimaan negara secara berlebihan. Kabar ini ramai dibahas media nasional pada Kamis (17/9/2026), menyusul pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai arah kebijakan insentif ke depan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa skema insentif yang berjalan saat ini masih menyimpan tiga kesenjangan utama: design gap, growth-revenue trade-off gap, dan global coordination gap. Ketiga gap tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Tiga Kesenjangan yang Mendasari Perombakan Insentif Pajak
Design gap muncul karena kebijakan yang berjalan saat ini masih berorientasi pada investasi berbentuk fisik, padahal model bisnis global sudah bergeser ke arah digitalisasi. Menurut Yon, ada diskusi serius mengenai apakah skema yang berlaku sekarang masih relevan dengan pola bisnis di masa depan.
“Terdapat diskusi apakah insentif yang ada saat ini masih cocok dengan model bisnis pada masa yang akan datang,” katanya.
Kesenjangan kedua, growth-revenue trade-off gap, muncul karena tax expenditure yang timbul akibat pemberian keringanan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, manfaat riil dari kebijakan tersebut belum pernah dievaluasi secara menyeluruh, sehingga sulit dipastikan apakah kebijakan itu benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi sepadan dengan biaya yang dikeluarkan negara.
Kesenjangan ketiga, global coordination gap, terkait dengan berlakunya pajak minimum global melalui skema global anti-base erosion (GloBE) rules. Sejumlah bentuk keringanan pajak yang selama ini diberikan pemerintah dinilai sudah tidak lagi efektif di tengah aturan pajak minimum global tersebut.
Syarat Pertama: Insentif Pajak Harus Selaras dengan Struktur Internasional
Yon menyebutkan empat syarat yang perlu dipenuhi agar kebijakan ini benar-benar efektif. Syarat pertama, kebijakan tersebut harus sejalan dengan struktur perpajakan internasional terkini, terutama ketentuan pajak minimum global.
Konsekuensinya, Indonesia perlu membatasi pemberian tax holiday dan mulai mempertimbangkan skema alternatif lain yang lebih sesuai dengan aturan global tersebut.
“Ada beberapa skema insentif yang cocok dengan pajak minimum global seperti cash grant atau tax credit,” ujar Yon.
Syarat Kedua: Relevansi dengan Perkembangan Ekonomi Terkini
Syarat kedua menyangkut relevansi strategis kebijakan tersebut terhadap perkembangan ekonomi terkini. Yon menilai kebijakan yang berlaku di Indonesia saat ini masih bersifat broad based, sehingga bisa dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha tanpa target yang jelas.
Kondisi ini berbeda jauh dibandingkan negara tetangga yang justru mengarahkan keringanan pajaknya secara spesifik ke sektor tertentu.
“Bila dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam, mereka memberikan tax holiday kepada industri digital dan renewable energy. Dalam konteks Indonesia, kita perlu memikirkan perubahan industri pada masa yang akan datang,” ujar Yon.
Syarat Ketiga dan Keempat: Tepat Waktu, Terukur, dan Rutin Dievaluasi
Syarat ketiga, kebijakan tersebut harus bersifat timely, targeted, dan temporary, artinya diberikan pada waktu yang tepat, menyasar sektor yang benar-benar membutuhkan, dan tidak berlaku selamanya.
Syarat keempat, kebijakan tersebut wajib dievaluasi secara berkala untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi beban fiskal tanpa hasil yang terukur.
Dengan empat syarat tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang baru dapat lebih tepat sasaran, sejalan dengan tren global, dan memberikan dampak nyata bagi investasi maupun penerimaan negara dalam jangka panjang.
FAQ Seputar Rencana Redesain Insentif Pajak
1. Apa alasan pemerintah merancang ulang kebijakan ini?
Karena skema yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki tiga kesenjangan, yaitu design gap, growth-revenue trade-off gap, dan global coordination gap, yang membuat efektivitasnya perlu dievaluasi ulang.
2. Apa itu design gap dalam konteks ini?
Design gap adalah kesenjangan yang muncul karena kebijakan saat ini masih berfokus pada investasi fisik, sementara model bisnis dunia sudah bergeser ke arah digital.
3. Apa dampak pajak minimum global terhadap kebijakan ini di Indonesia?
Pajak minimum global melalui skema GloBE rules membuat sejumlah bentuk tax holiday menjadi kurang efektif, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan skema lain seperti cash grant atau tax credit.
4. Apa empat syarat yang harus dipenuhi menurut Yon Arsal?
Empat syaratnya adalah selaras dengan struktur pajak internasional, memiliki relevansi strategis dengan perkembangan ekonomi, bersifat timely, targeted, dan temporary, serta dievaluasi secara berkala.
5. Sektor apa yang menjadi contoh fokus insentif di negara tetangga?
Malaysia, Thailand, dan Vietnam diketahui mengarahkan tax holiday mereka ke sektor digital dan renewable energy, berbeda dengan Indonesia yang masih menerapkan skema broad based.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










