Kenapa Restitusi Pajak Tak Langsung Cair? Ini Kata Kemenkeu

Kenapa Restitusi Pajak Tak Langsung Cair? Ini Kata Kemenkeu

Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha bertanya-tanya mengapa proses restitusi pajak yang mereka ajukan tidak kunjung cair dalam waktu singkat. Kementerian Keuangan pun angkat bicara mengenai alasan di balik lamanya proses pencairan kelebihan pembayaran pajak tersebut, yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Joni Kiswanto, menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran PPN merupakan hak wajib pajak dan wajib diberikan sepanjang persyaratan formal maupun material telah terpenuhi.

Rantai Proses yang Membuat Restitusi Pajak Butuh Waktu

Joni menjelaskan bahwa pengajuan pengembalian kelebihan pajak melalui serangkaian tahapan administrasi yang cukup panjang. Kondisi inilah yang membuat pencairan dana kerap tidak berlangsung instan dan berpotensi mengganggu arus kas atau cash flow perusahaan.

“Dampak di pengusaha itu bukan beban pajaknya tapi cash flow-nya, makanya kalau [restitusi] PPN ini enggak keluar-keluar, pengusaha teriak karena mau bayar gaji karyawan dan lain-lain,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Rabu (16/9/2026).

Menurut Joni, salah satu penyebab utama lamanya proses ini adalah rantai birokrasi yang harus dilalui sebelum dana benar-benar sampai ke rekening wajib pajak.

Dia mencontohkan kasus perusahaan yang setiap bulan mengalami kelebihan pembayaran PPN. Alih-alih langsung mengajukan pengembalian setiap bulan, perusahaan tersebut kerap memilih mengompensasikan kelebihan itu ke masa pajak berikutnya.

“Kalau kondisinya dari Januari sampai Desember misalnya mengalami lebih bayar terus, sehingga dikompensasi terus, lalu di ujung baru dia melakukan pengajuan refund, itu yang lama,” tuturnya.

Tahapan Administrasi Setelah Pengajuan Restitusi Pajak Diajukan

Setelah perusahaan resmi mengajukan permohonan, Joni menuturkan masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilewati sebelum PPN benar-benar dikembalikan. Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan oleh wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB.

SKPLB sendiri merupakan surat ketetapan yang menetapkan besaran kelebihan pembayaran pajak, yang terjadi karena jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang, atau bahkan tidak seharusnya terutang sama sekali.

Dari SKPKPP Hingga Pencairan Dana Lewat SP2D

Setelah SKPLB terbit, kantor pajak akan menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau SKPKPP. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Berdasarkan Pasal 157 ayat (4) PMK 81/2024, SKPKPP atas kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, pajak penjualan, dan/atau pajak karbon harus diterbitkan paling lambat satu bulan sejak diterbitkannya produk hukum yang menjadi dasar pengembalian tersebut.

Setelah SPMKP terbit, dokumen ini menjadi landasan bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana atau SP2D. Dokumen inilah yang akhirnya menjadi dasar pembayaran kelebihan pajak kepada wajib pajak.

“Dari pengajuan sampai terbit SKPLB, kemudian SKPKPP, SPMKP, kemudian SP2D, nah itu yang lama, makanya cash flow-nya [perusahaan] tertahan di situ,” kata Joni.

Rangkaian tahapan tersebut menjelaskan mengapa pencairan dana kepada pelaku usaha memerlukan waktu yang tidak sebentar, meskipun secara aturan hak pengembalian kelebihan pajak sudah jelas dimiliki oleh setiap wajib pajak yang memenuhi syarat.

FAQ Seputar Restitusi Pajak

1. Kenapa restitusi pajak tidak langsung cair setelah diajukan?
Karena ada rangkaian proses administrasi yang harus dilalui, mulai dari penerbitan SKPLB, SKPKPP, SPMKP, hingga SP2D, sebelum dana benar-benar dicairkan ke wajib pajak.

2. Apa itu SKPLB dalam proses pengembalian kelebihan pajak?
SKPLB adalah surat ketetapan pajak lebih bayar yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran karena kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang, atau seharusnya tidak terutang.

3. Apa fungsi SKPKPP dan SPMKP dalam proses ini?
SKPKPP adalah surat keputusan yang menjadi dasar penerbitan SPMKP, yaitu perintah membayar kelebihan pajak yang selanjutnya diteruskan ke KPPN untuk pencairan dana melalui SP2D.

4. Berapa lama batas waktu penerbitan SKPKPP menurut aturan?
Berdasarkan Pasal 157 ayat (4) PMK 81/2024, SKPKPP harus diterbitkan paling lambat satu bulan sejak diterbitkannya produk hukum yang menjadi dasar pengembalian.

5. Mengapa proses ini berdampak pada arus kas perusahaan?
Karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan, justru tertahan selama proses administrasi berlangsung.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1845

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *