coretax

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik di Coretax DJP

Bandung, BBF – PMK 81/2024 menjadi landasan penyesuaian ketentuan perpajakan dalam rangka implementasi Coretax yang turut mengatur ketentuan penandatanganan dokumen elektronik.

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik

Sesuai dengan ketentuan, penandatanganan dokumen elektronik dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

  • Sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (diperoleh dengan cara mengajukan permohonan penerbitan sertifikat)

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

  • Kode otorisasi DJP yang diterbitkan saat aktivasi akun wajib pajak (Coretax)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi

  • Untuk wajib pajak instansi pemerintah

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi

  • Untuk wajib pajak selain instansi pemerintah

Wajib Pajak Penanda Tangan

Orang Pribadi

  1. Wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan
  2. Ahli waris, pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
  3. Orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani dokumen elektronik (kuasa)

Badan

  1. Orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak
  2. Orang pribadi selain wakil wajib pajak yang ditunjuk oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani dokumen elektronik (kuasa)

Wakil Wajib Pajak Badan

  • Pengurus, bagi wajib pajak badan
  • Kurator, bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit
  • Orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi wajib pajak badan dalam pembubaran
  • Likuidator, bagi wajib pajak badan dalam likuidasi
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi wajib pajak warisan belum terbagi
  • Kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat, untuk instansi pemerintah pusat
  • Kepala instansi pemerintah daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk instansi pemerintah daerah
  • Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk instansi pemerintah desa

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *