Bandung, BBF – Rugi fiskal Rp150 juta di SPT bisa berubah menjadi laba Rp250 juta setelah koreksi biaya pemeriksaan pajak. Akibatnya, PPh yang ditagih mencapai Rp55 juta. Pola kasus seperti ini lazim terjadi pada WP badan yang diperiksa tahun 2023. Artikel ini membahas hitungannya dan cara menyikapinya.
Wajib pajak (WP) dalam kasus ini adalah PT dengan omzet Rp2 miliar pada tahun pajak 2021. SPT Tahunan PPh Badan melaporkan rugi fiskal Rp150 juta. Setelah itu, WP diperiksa pada 2023 berdasarkan Pasal 29 UU KUP.
Pemeriksa menilai biaya Rp400 juta kurang didukung bukti. Karena itu, biaya tersebut dikoreksi positif. Rugi fiskal minus Rp150 juta ditambah koreksi Rp400 juta menghasilkan laba fiskal Rp250 juta. Dengan tarif PPh badan 22%, PPh terutangnya Rp55 juta. Angka itu belum termasuk sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jika terbit SKPKB.
Perlu dicatat, koreksi bukanlah vonis. Pemeriksa menyampaikan temuan lewat SPHP, dan WP berhak menanggapinya. Sebab itu, hitungan Rp55 juta masih bisa berubah.
Cara Melawan Koreksi dengan Pembuktian
Biaya boleh dikurangkan dari penghasilan jika memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Artinya, biaya itu harus untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selain itu, WP wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP. Bukti yang paling kuat berupa invoice atau faktur, kontrak atau purchase order, dan bukti bayar lewat rekening.
Jika ketiganya lengkap, biaya Rp400 juta diakui. Hasilnya, rugi fiskal tetap Rp150 juta dan PPh terutang Rp0. Rugi tersebut juga tidak hilang. Menurut Pasal 6 ayat (2) UU PPh, rugi fiskal bisa dikompensasi sampai 5 tahun ke depan. Dengan begitu, selisih antara hitungan pemeriksa dan hitungan yang benar mencapai Rp55 juta.
Dalam praktiknya, koreksi sering muncul bukan karena biayanya fiktif. Penyebab yang umum justru dokumen yang tidak lengkap. Contohnya invoice yang tidak sesuai nama perusahaan, pembayaran tunai tanpa bukti, atau kontrak yang tidak pernah dibuat. Masalah semacam ini bisa diperbaiki jika WP menyiapkan data pendukung sebelum memberi tanggapan.
Susun surat sanggahan per pos biaya. Tulis nominalnya, jelaskan kegunaannya bagi usaha, lalu lampirkan buktinya. Cantumkan juga dasar aturannya. Cara ini memudahkan pemeriksa menilai, sehingga tidak perlu meminta dokumen berulang kali.
Fasilitas Pasal 31E Jangan Terlewat
Bagaimana kalau sebagian koreksi tetap dipertahankan? Dalam kondisi itu, cek fasilitas Pasal 31E UU PPh. WP badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas penghasilan kena pajak dari omzet sampai Rp4,8 miliar. Omzet WP dalam kasus ini hanya Rp2 miliar, sehingga seluruh laba fiskal masuk fasilitas tersebut. Tarif efektifnya menjadi 11%. Maka PPh-nya 11% x Rp250 juta = Rp27,5 juta, bukan Rp55 juta. Selisih Rp27,5 juta ini sering luput dari hitungan.
Selama pemeriksaan tahun 2023, WP punya beberapa hak yang diatur PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Pertama, WP berhak menanggapi SPHP secara tertulis paling lama 7 hari kerja. Kedua, jangka waktu itu bisa diperpanjang 3 hari kerja asal ada pemberitahuan tertulis sebelum waktunya habis. Ketiga, WP bisa menyetujui hasil pemeriksaan atau mengajukan surat sanggahan beserta bukti. Selanjutnya, WP berhak hadir pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Terakhir, jika terbit SKPKB dan WP tidak sepakat, WP dapat mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP.
Pembahasan akhir menjadi kesempatan terakhir sebelum hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara. Di forum ini, WP dapat menjelaskan posisinya secara langsung dan berdiskusi dengan pemeriksa. Oleh karena itu, datang dengan dokumen yang sudah tersusun jauh lebih baik daripada hadir tanpa persiapan.
Perlu diingat juga, WP yang tidak menanggapi SPHP dan tidak hadir dianggap menyetujui hasil pemeriksaan. Karena itu, jangan sampai tenggat terlewat.
Pada akhirnya, hasil kasus ini ditentukan oleh pembuktian. Versi pemeriksa menghasilkan PPh Rp55 juta. Pembuktian biaya menghasilkan PPh Rp0. Sementara itu, koreksi yang tetap ada dengan Pasal 31E menghasilkan PPh Rp27,5 juta. Oleh sebab itu, simpan invoice, kontrak, dan bukti bayar sejak awal tahun buku, lalu periksa setiap hitungan di SPHP.
FAQ
Apakah koreksi biaya dari pemeriksa langsung final?
Tidak. Koreksi itu masih berupa temuan di SPHP. WP bisa menanggapi, mengajukan sanggahan, dan hadir di pembahasan akhir. Jika terbit SKPKB dan WP tidak sepakat, keberatan masih bisa diajukan.
Berapa lama batas waktu menanggapi SPHP pada pemeriksaan tahun 2023?
Paling lama 7 hari kerja sejak SPHP diterima, dan bisa diperpanjang 3 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Aturan ini berlaku pada 2023. Ketentuan terbaru bisa berbeda, jadi cek aturan yang berlaku saat pemeriksaan berjalan.
Bukti apa yang paling kuat untuk membuktikan biaya usaha?
Invoice atau faktur, kontrak atau purchase order, dan bukti bayar lewat rekening. Pastikan juga biaya itu berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan.
Apakah rugi fiskal hilang jika diperiksa?
Tidak. Rugi fiskal yang tidak terkoreksi tetap bisa dikompensasi sampai 5 tahun ke depan sesuai Pasal 6 ayat (2) UU PPh.
Apakah fasilitas Pasal 31E berlaku otomatis dalam hitungan pemeriksa?
Fasilitas ini melekat pada ketentuan, bukan permintaan khusus. Meski begitu, tetap cek apakah tarif 11% sudah dipakai dalam hitungan di SPHP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










