Utang Pajak Cabang Bisa Ditagih ke Siapa?

Utang Pajak Cabang Bisa Ditagih ke Siapa?

Bandung, BBF – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, utang pajak cabang bisa ditagih ke tiga pihak sekaligus, yaitu badan usaha itu sendiri, jajaran pengurus, dan kepala cabang yang bersangkutan. Artinya, tanggung jawab atas tunggakan pajak sebuah cabang tidak hanya melekat pada kepala cabang, tetapi dapat menjangkau direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham di kantor pusat.

Ketentuan ini penting dipahami oleh wajib pajak badan yang memiliki jaringan cabang, mengingat penagihan pajak atas tunggakan sebuah cabang dapat berdampak langsung pada individu-individu yang menjabat sebagai pengurus maupun kepala cabang tersebut.

Siapa Saja Penanggung Pajak atas Tunggakan Cabang?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan tinggal diam ketika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya setelah lewat tanggal jatuh tempo. Serangkaian tindakan penagihan pajak akan dijalankan, mulai dari penerbitan surat teguran dan surat paksa, hingga upaya paling akhir berupa penyanderaan (gijzeling).

Yang perlu digarisbawahi, tindakan penagihan pajak ini tidak hanya menyasar wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan. DJP juga berwenang menagih kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai penanggung pajak. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikannya dengan jelas:

“Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ketentuan lebih rinci mengenai siapa saja penanggung pajak, khususnya untuk wajib pajak badan yang memiliki cabang, diatur dalam PMK 61/2023. Setidaknya ada tiga pihak yang bisa dibebani tanggung jawab pelunasan tunggakan pajak sebuah cabang.

1. Wajib Pajak Badan (Pusat dan Cabang)

Pihak pertama yang bertanggung jawab adalah wajib pajak badan itu sendiri, baik kantor pusat maupun cabang. Tanggung jawab ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, baik yang timbul dari kantor pusat maupun dari cabang-cabangnya. Dengan kata lain, badan usaha tidak bisa berdalih bahwa tunggakan sebuah cabang adalah “urusan cabang itu sendiri” yang terpisah dari entitas induk.

2. Pengurus Wajib Pajak Badan

Pihak kedua adalah pengurus dari wajib pajak badan pusat. Sama seperti badan usahanya, tanggung jawab pengurus juga mencakup seluruh utang pajak dan biaya penagihan, baik dari induk maupun cabang. Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), cakupan “pengurus” ini cukup luas:

  • Direksi, meliputi direktur utama atau presiden direktur, wakil direktur utama, dan direktur yang berwenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan di bidang keuangan. Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak.
  • Dewan komisaris, meliputi komisaris utama atau presiden komisaris, wakil komisaris utama, dan komisaris lainnya, dengan tanggung jawab yang sama secara pribadi dan/atau renteng.
  • Orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan operasional perusahaan, meski tidak menyandang jabatan formal. Kategori ini mencakup orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga atau menandatangani cek, orang yang berwenang mengangkat maupun memberhentikan direksi, komisaris, kepala perwakilan, atau kepala cabang, serta orang yang mampu memengaruhi atau mengendalikan wajib pajak badan tanpa perlu otorisasi resmi dari pihak mana pun.
  • Pemegang saham, yang bertanggung jawab secara proporsional sesuai porsi kepemilikan sahamnya. Untuk PT terbuka, ini mencakup pemegang saham mayoritas dan/atau pengendali yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, pemegang saham lain dengan kondisi serupa, serta pemegang saham mayoritas atau pengendali tidak langsung. Untuk PT tertutup, seluruh pemegang saham beserta pemegang saham mayoritas atau pengendali tidak langsung turut bertanggung jawab.

3. Kepala Cabang

Pihak ketiga, dan yang paling relevan dengan tunggakan pajak cabang, adalah kepala cabang. Kepala cabang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang dipimpinnya. Ketentuan ini tertuang tegas dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023:

“Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.”

Dengan ketentuan ini, kepala cabang memiliki risiko tanggung jawab hukum secara langsung atas kepatuhan pajak cabang yang dipimpinnya. Ketika sebuah cabang gagal melunasi kewajiban pajaknya, kepala cabang dapat dikenakan proses penagihan sebagaimana yang berlaku terhadap direksi atau pengurus di kantor pusat.

Bagi wajib pajak badan yang memiliki banyak cabang, ketentuan ini menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola kepatuhan pajak di tingkat cabang, tidak hanya mengandalkan pengawasan dari kantor pusat. Tanggung jawab atas tunggakan pajak cabang dapat menjangkau siapa saja yang memiliki kewenangan nyata dalam pengambilan keputusan, mulai dari kepala cabang hingga direksi dan pemegang saham di kantor pusat.

FAQ Seputar Utang Pajak Cabang

1. Apa itu penanggung pajak? Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU KUP.

2. Siapa saja yang bisa ditagih atas utang pajak sebuah cabang? Berdasarkan PMK 61/2023, ada tiga pihak: wajib pajak badan (pusat dan cabang), pengurus wajib pajak badan pusat (direksi, dewan komisaris, orang yang nyata-nyata berwenang, dan pemegang saham), serta kepala cabang yang bersangkutan.

3. Apakah kepala cabang bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi? Ya. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023, kepala cabang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang dipimpinnya.

4. Apakah direksi di kantor pusat ikut bertanggung jawab atas utang pajak cabang? Ya. Tanggung jawab direksi sebagai pengurus mencakup seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, baik yang timbul dari kantor pusat maupun dari cabang-cabang perusahaan.

5. Bagaimana tanggung jawab pemegang saham dihitung? Pemegang saham bertanggung jawab secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan sahamnya terhadap utang pajak wajib pajak badan, dengan ketentuan berbeda antara PT terbuka dan PT tertutup.

6. Apa dasar hukum penanggung pajak untuk cabang perusahaan? Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 28 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *