Bandung, BBF – Sanksi administratif yang bisa dihapus tidak hanya bunga. Denda dan kenaikan juga termasuk, sepanjang masuk kelompok sanksi dalam KEP-239/PJ/2026. Keputusan Dirjen Pajak ini berlaku sejak 8 Oktober 2026 dan memungkinkan penghapusan hingga 100%.
Besar penghapusannya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Misalnya, wajib pajak yang membetulkan SPT dan membayar pajaknya pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 berhak atas penghapusan 100%. Namun, pokok pajak tetap wajib dilunasi.
Artikel ini membahas jenis sanksi yang tercakup, besaran pengurangannya, syarat, dan cara mengajukannya. Selain itu, ada contoh hitungan dan FAQ di bagian akhir. Informasi dalam artikel ini bersumber dari DDTCNews dan sejumlah media perpajakan lain.
Apa Itu Sanksi Administratif Pajak?
Sanksi administratif adalah sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan karena wajib pajak melanggar ketentuan perpajakan. Dasar penghapusannya ada di Pasal 36 UU KUP. Pasal itu memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan ketiganya.
Jadi, penghapusan ini tidak hanya soal bunga. Denda juga termasuk, misalnya denda keterlambatan lapor SPT. Kenaikan pun termasuk, yaitu tambahan persentase atas pajak kurang bayar dalam surat ketetapan.
| Jenis sanksi | Contoh penyebab |
|---|---|
| Bunga | Pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar, atau keterlambatan pembayaran |
| Denda | Keterlambatan menyampaikan SPT |
| Kenaikan | Tambahan persen atas pajak kurang bayar dalam surat ketetapan |
Meski begitu, tidak semua sanksi otomatis masuk fasilitas ini. KEP-239/PJ/2026 membagi sanksi ke dalam tujuh kelompok. Lampirannya menentukan besaran pengurangan per kelompok. Karena itu, cocokkan dulu jenis sanksi Anda dengan kelompok tersebut.
Besaran Penghapusan Sanksi Administratif dalam KEP-239/PJ/2026
Lampiran KEP-239/PJ/2026 menetapkan lima tingkat pengurangan atau penghapusan, yaitu 100%, 90%, 75%, 50%, dan 25%. Besarnya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Rincian per kelompok ada di lampiran keputusan, jadi periksa lampiran resminya sebelum mengajukan.
Tujuh Kelompok Sanksi yang Dapat Dikurangi
Keputusan ini mengatur tujuh kelompok sanksi. Singkatan di tabel berikut: SKP berarti Surat Ketetapan Pajak, STP berarti Surat Tagihan Pajak, dan PPS berarti Program Pengungkapan Sukarela.
| No | Kelompok sanksi | Syarat waktu |
|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan atau SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) berstatus kurang bayar | SPT disampaikan 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 |
| 2 | Pembetulan SPT secara sukarela untuk tahun atau masa yang sama, berstatus kurang bayar | SPT dan pembayaran 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 |
| 3 | Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT | SPT dan pembayaran 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 |
| 4 | Sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaan | Terbit 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, pokok dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 5 | Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 | Pokok, utang pajak, dan atau sebagian sanksi dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 6 | Sanksi dalam STP atau STP PBB yang terbit selama periode kebijakan | Terbit 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, pembayaran paling lambat 30 Juni 2027 |
| 7 | Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam PPS | SKP terbit 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027, pokok dibayar paling lambat 31 Desember 2027 |
Kelompok 4, 5, dan 6 juga mencakup denda administratif PBB. Data tabel ini mengacu pada ringkasan MUC Consulting dan Ortax.
Skema Bertahap untuk Sanksi Terkait SPT
DDTCNews melaporkan skema bertahap untuk keterlambatan penyampaian SPT dan pembetulan SPT. Semakin cepat Anda memenuhi kewajiban, semakin besar penghapusannya.
| Periode pemenuhan kewajiban | Besaran |
|---|---|
| 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 | Penghapusan 100% |
| 1 Januari sampai 31 Maret 2027 | Pengurangan 50% |
| 1 April sampai 30 Juni 2027 | Pengurangan 25% |
Skema ini berlaku untuk SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026. Khusus keterlambatan lapor, SPT-nya harus berstatus kurang bayar.
Skema untuk Surat Tagihan Pajak
Menurut Kontan, sanksi dalam STP memakai skema yang berbeda. Besarnya bergantung pada kecepatan Anda melunasi pokok pajak setelah STP terbit. Sebagai ilustrasi, anggap sanksi dalam STP sebesar Rp8 juta.
- Lunas paling lambat satu bulan setelah STP terbit: pengurangan hingga 100%, sehingga sanksi Rp8 juta menjadi Rp0.
- Lunas lewat satu bulan sampai dua bulan: pengurangan 50%, sehingga sanksi menjadi Rp4 juta.
- Lunas lewat dua bulan: pengurangan 25%, sehingga sanksi menjadi Rp6 juta.
Skema Bayar Sebagian Sanksi
Selain itu, ada skema bayar sebagian sanksi untuk kondisi tertentu. Berikut ilustrasinya dengan sanksi Rp8 juta.
| Pembayaran sanksi | Pengurangan | Dibayar | Dihapus |
|---|---|---|---|
| 10% dari sanksi | 90% | Rp800 ribu | Rp7,2 juta |
| 25% dari sanksi | 75% | Rp2 juta | Rp6 juta |
Kelompok yang memakai skema ini mengikuti lampiran keputusan. Karena itu, cek dulu surat tagihan Anda sebelum menghitung.
Contoh Hitungan Penghapusan Sanksi Administratif
Berikut contoh ilustrasi dengan angka bulat. Misalnya, SPT Tahunan 2025 Anda dibetulkan dan ternyata kurang bayar. Pokok pajak kurang bayar Rp50 juta, sedangkan sanksinya Rp8 juta. Angka ini hanya ilustrasi, bukan hitungan resmi.
| Waktu membetulkan SPT dan membayar | Pengurangan | Sanksi yang dibayar | Total yang dibayar |
|---|---|---|---|
| 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 | 100% | Rp0 | Rp50 juta |
| 1 Januari sampai 31 Maret 2027 | 50% | Rp4 juta | Rp54 juta |
| 1 April sampai 30 Juni 2027 | 25% | Rp6 juta | Rp56 juta |
Pokok Rp50 juta tetap dibayar penuh di semua skenario. Selisih terbesarnya Rp8 juta, yaitu antara membayar akhir 2026 dan pertengahan 2027.
Contoh dari Pemberitaan
DDTCNews memberi contoh pembetulan SPT Tahunan PPh pada 31 Desember 2026. Wajib pajak mendapat pengurangan sanksi 100%, sehingga tidak perlu membayar bunga Rp2 juta.
Contoh lain datang dari Botax Consulting. Sebuah perusahaan membetulkan SPT dan menyetor pokok Rp500 juta pada 10 November 2026. Karena masuk periode 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, perusahaan itu berhak atas penghapusan sanksi 100%.
Perlu diingat, fasilitas hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar. Oleh sebab itu, jangan melunasi sanksi lebih dulu sebelum memeriksa kelayakan Anda.
Perubahan Urutan Pembayaran dalam PMK 71/2026
PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. KEP-239/PJ/2026 menjadi tindak lanjut Pasal 27A dalam aturan tersebut.
Perubahan utamanya ada pada urutan pembayaran. Dalam PMK 118/2024, setoran dialokasikan secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi. Kini, setoran dihitung terlebih dahulu untuk melunasi pokok.
Dengan urutan baru ini, wajib pajak bisa melunasi pokok lebih cepat. Sisa sanksi yang belum terbayar kemudian dapat dimohonkan penghapusan. Sebaliknya, jika pembayaran melebihi pokok, kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif.
Pelunasan pokok juga menjadi syarat awal sebelum mengajukan permohonan. Perhitungan pokok dan sanksi yang dimohonkan dicantumkan dalam format Lampiran C PMK 71/2026. Selain itu, PMK 71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Penghapusan Sanksi Administratif Bukan Pemutihan Pajak
Kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Pokok pajak terutang tetap wajib dilunasi penuh. Yang dikurangi atau dihapus hanya sanksinya, dan itu pun sesuai persyaratan.
Botax Consulting menegaskan bahwa fasilitas dibatasi pada sanksi saja. Pembatasan itu sejalan dengan asas legalitas.
Meski begitu, kebijakan ini tetap berpihak pada wajib pajak. DDTCNews mengutip pertimbangan KEP-239/PJ/2026, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan mendorong perekonomian nasional. Dengan kata lain, wajib pajak yang ingin memperbaiki kewajibannya diberi jalan tanpa beban sanksi yang berlebih.
Selain itu, fasilitas ini dapat dimanfaatkan siapa pun yang memenuhi syarat. Karena itu, segera periksa posisi sanksi Anda sebelum periode diskonnya berlalu.
Syarat dan Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administratif
Syarat Permohonan
Permohonan harus memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Selain itu, berlaku ketentuan khusus dalam KEP-239/PJ/2026. Syarat utamanya adalah sebagai berikut.
- Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi.
- Pokok pajak terutang sudah lunas.
- Ada surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak.
- Wajib pajak tidak sedang menggugat atau menempuh upaya hukum lain. Jika ada, lampirkan surat pencabutan.
- Untuk SKP atau SKP PBB, tidak sedang ada keberatan, atau keberatan lama sudah dicabut.
Ringkasan syarat ini mengacu pada MUC Consulting dan Periskop.
Langkah Pengajuan
- Cocokkan jenis sanksi Anda dengan tujuh kelompok dan lampiran KEP-239/PJ/2026.
- Hitung pokok pajak terutang dan sanksi yang akan dimohonkan.
- Lunasi pokok pajak sesuai periode kelompok sanksi Anda.
- Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung.
- Isi format Lampiran C PMK 71/2026, lalu ajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Batas Waktu yang Perlu Diwaspadai
Batas pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Angka ini berasal dari Pasal 27A, yang memberi waktu dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Namun, jangan menunggu sampai 2028.
Pemenuhan kewajiban pada kelompok 1 sampai 6 dibatasi sampai 30 Juni 2027, sedangkan kelompok 7 sampai 31 Desember 2027. Selain itu, penghapusan 100% hanya berlaku untuk pemenuhan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026.
FAQ Seputar Sanksi Administratif
Apakah penghapusan sanksi administratif hanya untuk bunga?
Tidak. Sanksi administratif mencakup bunga, denda, dan kenaikan menurut Pasal 36 UU KUP. Jenis yang masuk fasilitas mengikuti tujuh kelompok dalam KEP-239/PJ/2026.
Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Pokok pajak tetap wajib dilunasi penuh. Bahkan, pelunasan pokok menjadi syarat awal sebelum mengajukan permohonan.
Berapa besar penghapusan sanksi administratif?
Lampiran keputusan memuat lima tingkat, yaitu 100%, 90%, 75%, 50%, dan 25%. Untuk sanksi terkait SPT, penghapusan 100% berlaku pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, pengurangannya 50% sampai 31 Maret 2027 dan 25% sampai 30 Juni 2027.
Kapan batas waktu pengajuan permohonan?
Permohonan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Akan tetapi, pemenuhan kewajiban pada sebagian besar kelompok dibatasi sampai 30 Juni 2027. Jadi, jangan menunda terlalu lama.
Apakah sanksi yang sudah dibayar bisa dihapus?
Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi. Oleh karena itu, periksa dulu status sanksi Anda sebelum membayar.
Apakah wajib pajak yang sedang bersengketa bisa mengajukan?
Bisa, asalkan tidak sedang menggugat atau menempuh upaya hukum lain. Jika ada, wajib pajak harus mencabutnya dengan surat pencabutan. Khusus SKP, keberatan yang lama juga harus sudah dicabut.
Apakah fasilitas ini berlaku untuk PBB?
Sebagian ya. Kelompok 4, 5, dan 6 juga mencakup denda administratif PBB. Selain itu, Pasal 27A PMK 71/2026 mengatur pengurangan denda administratif PBB-P5L.
Apa dasar hukum penghapusan sanksi administratif ini?
Dasarnya KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Keputusan itu menindaklanjuti Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. PMK 71/2026 sendiri berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber
- DDTCNews: Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100 Persen
- Kontan: Dikejar Target, DJP Kembali Buka Pintu Maaf bagi Wajib Pajak Lalai
- Media Kompeten: DJP Beri Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen
- MUC Consulting: DJP Pangkas Serta Hapus Sanksi Administrasi Pajak
- Ortax: DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak, Berlaku hingga 2028
- Periskop: DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
- Botax Consulting: Fasilitas Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026










