pengusaha kena pajak, terutama yang baru dikukuhkan, akan langsung masuk daftar pengawasan.

Pengusaha Kena Pajak: Baru Mulai Udah Diawasi, Serius?

Bandung, BBF – Berdasarkan PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa setiap pengusaha kena pajak, terutama yang baru dikukuhkan, akan langsung masuk daftar pengawasan.

Dalam 30 hari sejak tanggal pengukuhan, petugas akan melakukan pengujian subjektif dan objektif—alias meninjau apakah lokasi dan aktivitas usaha kamu benar-benar sesuai.

Kelihatannya sederhana. Tapi buat pengusaha yang baru bangun usaha dari nol, ini bisa sangat memberatkan.

Misalnya:

  • Kantor masih numpang di rumah saudara.

  • Toko buka fleksibel, sesuai jam orderan.

  • Legalitas beres, tapi lokasi enggak tampak “komersial” menurut DJP.

Apakah itu berarti kamu fiktif? Tentu tidak. Tapi mekanismenya belum cukup menampung fleksibilitas realitas bisnis hari ini.

Pengawasan PKP: Niatnya Baik, Eksekusinya Perlu Dikaji Ulang

1. Beda Antara Pengusaha Nakal dan Pengusaha Kecil

Tujuan awal DJP jelas: mencegah penyalahgunaan status PKP, terutama untuk faktur fiktif atau pemungutan PPN bodong. Tapi praktik di lapangan tidak selalu adil.

Ada usaha beneran tapi dianggap “tidak ditemukan” hanya karena:

  • Lokasi susah dijangkau,

  • Petugas survei datang pas hari libur,

  • Atau bangunan usaha enggak punya papan nama besar.

Padahal realitanya, banyak pengusaha mikro sampai UMKM formal masih dalam tahap adaptasi digital. Mereka niat patuh, tapi kerap kena getah pendekatan yang terlalu kaku.

2. Sistem Validasi Harusnya Ikut Zaman

Sekarang, bukti usaha gak harus selalu fisik.

📱 Ada Instagram aktif, transaksi digital, bukti omzet bulanan—kenapa itu gak diakui sebagai indikator aktivitas nyata?

Kalau DJP mau pengawasan yang efektif, sistem harus mengakomodasi indikator digital, bukan cuma soal alamat dan papan nama.

Regulasi Baik, Tapi Harus Humanis

Kembali ke PER-7/PJ/2025, regulasi ini bukan musuh. Tapi pendekatannya perlu ditinjau dari sisi pelaku usaha.

  • PKP baru—yang baru memulai kegiatan—perlu masa pembinaan, bukan langsung diperiksa seakan mereka berpotensi melanggar.

  • PKP pindahan juga kerap kesulitan: surat pindah udah beres, tapi lokasi baru langsung diawasi tanpa pemberitahuan jelas.

  • Dan yang paling rumit: PKP tidak patuh karena bingung aturan, bukan niat buruk. Tapi sistem memperlakukan mereka layaknya pelanggar keras.

Ada Cara Lebih Baik Tanpa Mengorbankan Pengusaha

✨ Solusi yang lebih ramah bisnis:

  1. Pre-inform audit Edukasi dulu sebelum cek lokasi. Misal, beri waktu 7 hari untuk klarifikasi mandiri sebelum inspeksi.

  2. Validasi berbasis data digital Gunakan NIB, media sosial, e-commerce, dan transaksi pajak digital sebagai acuan.

  3. Channel komunikasi cepat Jangan sampai pengusaha tahu dia “dibatalkan sebagai PKP” lewat surat pos sebulan kemudian. Punya dashboard interaktif akan sangat membantu.

Menjadi PKP Itu Bukti Komitmen

Bagi banyak pelaku usaha, dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah bentuk komitmen: bahwa mereka siap masuk ke sistem formal dan berkontribusi untuk negara. Tapi komitmen itu akan goyah kalau setiap langkah awal mereka malah dicurigai dan dibatasi.

Kalau negara mau pemasukan dari sektor usaha meningkat, maka rasa dipercaya itu harus datang duluan. Pengusaha bukan objek pengawasan semata. Mereka adalah partner pembangunan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *