Bandung, BBF – Dulu, marketplace hanya dikenal sebagai tempat jualan online penghubung antara penjual dan pembeli. Tapi sekarang, perannya makin kompleks.
Pemerintah berencana menjadikan mereka sebagai pemungut pajak. Artinya, dari sekadar platform transaksi, kini mereka juga akan memegang tanggung jawab fiskal. Sebuah pergeseran fungsi yang tidak bisa dianggap enteng.
Daftar isi
ToggleMarketplace dan Pajak: Kenapa Harus Ikut Campur?
Langkah ini bukan tanpa dasar. Pasal 32A UU KUP yang diperbarui lewat UU HPP memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain—termasuk marketplace—untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Alasannya sederhana: transaksi digital makin masif, tapi banyak yang belum tersentuh pajak. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, pemerintah berharap bisa memperluas basis pajak tanpa harus mengejar satu per satu pelaku usaha.
Skema ini sebenarnya sudah diuji coba lewat PMK 58/2022 untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Evaluasinya? Menurut DJP, tidak ada masalah berarti. Maka, wajar jika model serupa ingin diperluas ke sektor e-commerce komersial.
Peran Ganda yang Tidak Sederhana
Menjadikan marketplace sebagai “tangan kanan” DJP terdengar efisien, tapi implementasinya jauh dari simpel. Platform harus:
Mengidentifikasi seller yang masuk kategori kena pajak
Menghitung potongan sesuai aturan
Memotong langsung dari transaksi
Menyetorkan ke kas negara
Melaporkan secara berkala ke DJP
Itu semua dilakukan sambil tetap menjalankan fungsi utamanya: menjaga pengalaman jual beli tetap lancar.
Risiko Konflik: Seller vs Platform
Di sinilah potensi gesekan muncul. Bayangkan jika terjadi salah potong—misalnya seller kecil yang seharusnya bebas pajak malah kena potong. Siapa yang disalahkan? Platform.
Seller bisa merasa dirugikan, apalagi jika tidak ada transparansi soal dasar pemotongan. Ini bisa menurunkan kepercayaan terhadap platform, bahkan mendorong seller pindah ke jalur informal seperti transaksi via DM atau WhatsApp.
Marketplace Butuh Waktu dan Edukasi
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tidak bisa dilakukan mendadak. Harus ada waktu untuk edukasi, diskusi teknis, dan penyesuaian sistem. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) juga menekankan pentingnya komunikasi yang memadai kepada seller, terutama UMKM yang belum familiar dengan kewajiban pajak.
Marketplace sebagai “Tangan Kanan” DJP
Menugaskan marketplace untuk memungut pajak adalah strategi pragmatis DJP: skala besar, efektif, dan potensial meningkatkan penerimaan negara. Namun, peran ganda ini penuh risiko—kecuali didukung sistem IT yang kokoh dan komunikasi yang tajam.
Tanpa itu:
Seller bisa merasa dirugikan
Marketplace bisa kena denda
DJP bisa tidak mendapatkan data yang optimal
Sebaliknya, jika sinergi berjalan sesuai rencana, ini bisa jadi model pajak digital yang efisien, adil, dan memajukan ekosistem e-commerce. Tantangan kompleks, tapi peluangnya juga besar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










