Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 secara tegas mengatur sanksi bagi kuasa wajib pajak yang terbukti menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan. Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam regulasi terbaru yang mencabut PMK 229/2014 dan memperketat standar penunjukan serta perilaku kuasa wajib pajak di Indonesia.
Sanksi bagi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan PMK 44/2026
Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK 44/2026 menyebutkan bahwa kuasa wajib pajak yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kategori kuasa wajib pajak, baik konsultan pajak berizin, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga wajib pajak yang ditunjuk melalui surat kuasa khusus.
Tujuh Bentuk Penghalang-halangan yang Memicu Sanksi
PMK 44/2026 merinci tujuh bentuk perilaku yang dikategorikan sebagai penghalang-halangan pelaksanaan ketentuan perpajakan oleh kuasa wajib pajak.
Pertama, memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.
Kedua, menolak untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan pajak.
Ketiga, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, serta barang tidak bergerak yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Keempat, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak maupun tidak bergerak.
Kelima, tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dan dokumen termasuk data elektronik yang diminta dalam proses pemeriksaan.
Keenam, menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara keseluruhan.
Ketujuh, menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Kewajiban Kuasa Wajib Pajak yang Juga Wajib Dipatuhi
Selain larangan di atas, PMK 44/2026 turut mewajibkan kuasa wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa juga wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak dan melaksanakan perannya sesuai dengan izin konsultan pajak atau SKT yang dimiliki. Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban ini dapat dikenai sanksi bagi kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
FAQ
Apa yang dimaksud sanksi bagi kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026?
Sanksi bagi kuasa wajib pajak adalah konsekuensi hukum yang dikenakan kepada kuasa yang terbukti menghalang-halangi pemeriksaan pajak atau melanggar kewajiban yang diatur dalam PMK 44/2026, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa saja bentuk penghalang-halangan yang bisa berujung sanksi?
Terdapat tujuh bentuk, yaitu: memberikan keterangan menyesatkan, menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan, tidak mengizinkan pemeriksaan tempat atau barang, menghalangi akses data elektronik, tidak menyerahkan dokumen lengkap, menolak pemeriksaan pajak, dan menolak pemeriksaan bukti permulaan.
Apakah kuasa dari keluarga wajib pajak juga bisa kena sanksi?
Ya. Seluruh kategori kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK 44/2026, termasuk anggota keluarga yang ditunjuk, tunduk pada ketentuan larangan dan kewajiban yang sama. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa kewajiban kuasa wajib pajak selain larangan menghalangi pemeriksaan?
Kuasa wajib pajak berkewajiban mematuhi ketentuan perpajakan, menjunjung integritas dan profesionalitas, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta menjalankan tugasnya sesuai izin konsultan pajak atau SKT yang dimiliki.
Regulasi apa yang mengatur sanksi bagi kuasa wajib pajak saat ini?
PMK 44/2026 mengatur larangan dan kewajiban kuasa wajib pajak, termasuk ketentuan sanksi yang merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










