Ketentuan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Ketentuan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 mengatur secara rinci ketentuan surat kuasa khusus yang wajib dimiliki oleh kuasa wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Aturan ini merinci ketentuan yang sebelumnya hanya disebutkan secara umum dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Ketentuan Surat Kuasa Khusus Berdasarkan PMK 44/2026

Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan bahwa setiap kuasa wajib pajak harus memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang menunjuknya. Tanpa dokumen ini, seseorang tidak dapat secara sah menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak.

Ketentuan surat kuasa khusus membolehkan pembuatan dalam dua bentuk: elektronik atau kertas. Surat kuasa berbentuk elektronik disampaikan kepada Dirjen Pajak secara daring melalui Coretax DJP, sedangkan surat kuasa berbentuk kertas disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Informasi Wajib dalam Surat Kuasa Khusus

Merujuk Pasal 7 ayat (3) dan Lampiran A PMK 44/2026, surat kuasa khusus paling sedikit harus memuat informasi berikut.

Dari sisi pemberi kuasa: nama, NPWP, jabatan, dan tanda tangan wajib pajak. Dari sisi penerima kuasa: nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak (untuk konsultan pajak) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar/SKT (untuk pihak lain), dan tanda tangan kuasa. Selain itu, surat kuasa khusus harus mencantumkan status kuasa yang ditunjuk, rincian hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.

Dokumen ini juga wajib dibubuhi meterai yang telah lunas. Khusus untuk kuasa dari kategori keluarga, surat kuasa harus dilampiri dokumen pendukung berupa salinan kartu keluarga jika kuasa tercantum dalam KK yang sama dengan pemberi kuasa, atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai format Lampiran B PMK 44/2026 jika tidak tercantum dalam KK yang sama.

PMK 44/2026 juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk memberikan persetujuan akses Coretax kepada kuasa apabila pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan bersifat elektronik melalui portal wajib pajak.

Satu poin penting lain yang perlu diperhatikan: satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya. Kuasa tidak dapat melimpahkan wewenang yang diterimanya kepada orang lain.


FAQ

Apa itu surat kuasa khusus dalam perpajakan?
Surat kuasa khusus adalah dokumen resmi yang diberikan wajib pajak kepada seseorang untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas namanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP dan diperinci dalam PMK 44/2026.

Apa saja bentuk surat kuasa khusus yang diakui PMK 44/2026?
Surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik yang disampaikan melalui Coretax DJP, atau dalam bentuk kertas yang disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.

Apa saja informasi yang wajib ada dalam surat kuasa khusus?
Surat kuasa khusus wajib memuat nama, NPWP, jabatan, dan tanda tangan pemberi kuasa; nama, NPWP, dan nomor izin atau SKT penerima kuasa; status kuasa; rincian hak atau kewajiban yang dikuasakan; masa berlaku; serta meterai yang lunas.

Apakah kuasa dari anggota keluarga perlu melampirkan dokumen tambahan?
Ya. Kuasa dari kategori keluarga wajib melampirkan salinan kartu keluarga jika tercantum dalam KK yang sama dengan pemberi kuasa, atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai Lampiran B PMK 44/2026 jika tidak satu KK.

Bisakah satu surat kuasa khusus digunakan untuk beberapa orang kuasa?
Tidak. Sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 44/2026, satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya. Kuasa juga tidak dapat melimpahkan wewenangnya kepada orang lain.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1596

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *