Bandung, BBF – Perusahaan atau badan usaha yang hendak melakukan pendaftaran NPWP badan perlu memperhatikan saluran layanan yang tersedia. Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa layanan pendaftaran NPWP melalui saluran tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan untuk badan usaha.
Jalur Pendaftaran NPWP Badan yang Tersedia Saat Ini
Meski belum dapat dilayani melalui Kring Pajak, DJP menyediakan beberapa jalur alternatif yang bisa digunakan oleh perusahaan.
Jalur pertama dan yang paling dianjurkan adalah pendaftaran secara online melalui Coretax DJP. Sebelum mengakses Coretax, perusahaan perlu memastikan seluruh data telah sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan kemungkinan masih memerlukan proses sinkronisasi data sebelum dapat mendaftar.
Untuk mengoptimalkan akses ke Coretax DJP, perusahaan disarankan menghapus cache dan cookies pada browser, menggunakan mode incognito atau private browsing, serta mencoba browser, perangkat, atau jaringan internet yang berbeda.
Alternatif jika Pendaftaran Online Gagal
Apabila pendaftaran NPWP badan melalui Coretax DJP tetap tidak dapat dilakukan setelah mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan melalui dua cara berikut.
Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai wilayah domisili perusahaan.
Kedua, menyampaikan permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua jalur ini menjadi solusi terakhir bagi badan usaha yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran NPWP badan secara online.
FAQ
Apakah pendaftaran NPWP badan bisa dilakukan melalui Kring Pajak?
Tidak. Saat ini layanan Kring Pajak untuk pendaftaran NPWP hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK. Badan usaha tidak dapat mendaftar NPWP melalui saluran ini.
Bagaimana cara pendaftaran NPWP badan secara online?
Pendaftaran NPWP badan secara online dilakukan melalui Coretax DJP. Perusahaan perlu memastikan datanya sudah sinkron dengan data AHU sebelum mengakses sistem tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika data badan belum sinkron di Coretax DJP?
Jika SK pengesahan badan baru diterbitkan, data kemungkinan masih dalam proses sinkronisasi dengan sistem AHU. Perusahaan disarankan menunggu proses tersebut selesai sebelum mencoba mendaftar kembali.
Apa tips teknis agar akses Coretax DJP lancar saat mendaftar NPWP badan?
Hapus cache dan cookies browser, gunakan mode incognito atau private browsing, serta coba browser, perangkat, atau jaringan internet lain jika akses mengalami kendala.
Apa alternatif jika pendaftaran NPWP badan melalui Coretax DJP tetap gagal?
Wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara langsung ke KPP atau KP2KP, atau melalui pos dan jasa ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










