Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Email tersebut berfungsi sebagai pengingat sekaligus peringatan bahwa menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan pengiriman email ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan agar berjalan lancar. Wajib pajak yang menerima email diminta segera mengambil tindakan, bukan mengabaikannya.
Cara Melunasi Tagihan Pajak Setelah Menerima Email DJP
Sebelum mengikuti langkah pembayaran, wajib pajak perlu memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari DJP dengan domain @pajak.go.id. Email dengan domain selain itu dapat dipastikan sebagai penipuan dan tidak perlu ditindaklanjuti.
Setelah email dipastikan resmi, wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban agar terhindar dari risiko menunda pelunasan yang berujung sanksi. Berikut langkah-langkahnya melalui Coretax DJP.
Pertama, buka laman Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Kedua, pilih menu “Pembayaran” untuk membuat kode billing. Ketiga, klik “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”. Keempat, pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. Kelima, isi nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”.
Keenam, klik “Buat Kode Billing”. Ketujuh, lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
Panduan lebih lengkap tersedia dalam buku panduan pembayaran pajak yang dapat diakses melalui s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran pada halaman 30 hingga 32.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP mengingatkan wajib pajak untuk selalu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan instansi ini. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
Apabila merasa ragu atas email yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui saluran resmi berikut: KPP terdekat atau aplikasi M-Pajak, live chat di pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, dan email informasi@pajak.go.id.
FAQ
Apa sanksi bagi wajib pajak yang menunda pelunasan tagihan pajak?
DJP menegaskan bahwa menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak disarankan segera melunasi tunggakan begitu menerima email pengingat dari DJP.
Bagaimana cara memastikan email tagihan pajak benar-benar dari DJP?
Pastikan domain email pengirim adalah @pajak.go.id. Email dengan domain selain itu bukan berasal dari DJP dan patut dicurigai sebagai penipuan.
Bagaimana cara membayar tagihan pajak melalui Coretax DJP?
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu “Pembayaran”, buat kode billing, centang tagihan yang akan dibayar, isi nominal, lalu lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
Apakah DJP pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi?
Tidak. DJP menegaskan seluruh layanannya tidak dipungut biaya apapun dan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi.
Ke mana wajib pajak bisa melapor jika menerima email mencurigakan atas nama DJP?
Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat, aplikasi M-Pajak, live chat pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id untuk konfirmasi dan pelaporan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










