Bandung, BBF – RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menyiapkan sejumlah fasilitas perpajakan, mulai dari insentif PPN hingga PPnBM, untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan finansial internasional di Indonesia. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 Juli 2026, di mana Paripurna Sugarda memaparkan draf RUU PFII secara rinci.
Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk menarik entitas bisnis, lembaga, dan individu tertentu agar berkegiatan di kawasan PFII, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan tersebut.
Rincian Insentif PPN hingga PPnBM dalam Draf RUU PFII
Berdasarkan Pasal 41 draf RUU PFII, kemudahan yang diberikan mencakup dua bentuk utama: PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Kedua fasilitas ini berlaku atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis.
Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas BKP Strategis
BKP strategis yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut meliputi dua kategori. Pertama, bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diperuntukkan bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, serta kementerian tertentu. Kedua, BKP strategis lainnya, termasuk impor BKP yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.
Selain BKP, fasilitas serupa juga diberikan atas JKP strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 42 draf RUU PFII. Jasa yang masuk dalam kategori ini antara lain:
Jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, maupun lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.
Jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur di PFII, mencakup jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah/limbah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintahan, hingga hunian dan area komersial.
JKP tertentu bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.
Pengecualian PPnBM dan Insentif Kepabeanan
Selain insentif PPN, draf RUU PFII juga mengatur pengecualian PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada entitas yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII, baik orang pribadi, badan, maupun kementerian/lembaga. Fasilitas ini turut mencakup pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Melengkapi paket insentif perpajakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan serta pengembangan kawasan PFII.
Secara keseluruhan, paket insentif PPN hingga PPnBM yang dirancang dalam RUU PFII ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem finansial internasional yang kompetitif di Indonesia.
FAQ:
Q: Apa itu RUU PFII?
A: RUU PFII adalah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang sedang dibahas oleh Komisi XI DPR RI. RUU ini mengatur pembentukan kawasan finansial internasional di Indonesia, termasuk berbagai fasilitas dan insentif perpajakan bagi entitas yang berkegiatan di kawasan tersebut.
Q: Apa saja insentif pajak yang diatur dalam draf RUU PFII?
A: Draf RUU PFII memuat insentif berupa PPN tidak dipungut atas BKP dan JKP strategis, pengecualian PPnBM atas hunian mewah, pembebasan PPh atas penjualan barang sangat mewah, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan PFII.
Q: Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dalam RUU PFII?
A: Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, serta kementerian/lembaga tertentu yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.
Q: Apa saja BKP strategis yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut?
A: BKP strategis yang dimaksud meliputi bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi entitas tertentu di PFII, serta BKP strategis lainnya termasuk impor BKP untuk keperluan pembangunan dan pengembangan PFII.
Q: Apa saja JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam RUU PFII?
A: JKP strategis yang mendapat fasilitas mencakup jasa sewa properti, jasa konstruksi infrastruktur di kawasan PFII seperti jalan, jembatan, fasilitas energi terbarukan, telekomunikasi, kesehatan, dan pendidikan, serta JKP strategis lainnya yang dibutuhkan untuk pengembangan PFII.
Q: Apa yang dimaksud pengecualian PPnBM dalam RUU PFII?
A: Pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga yang berkegiatan di kawasan PFII. Fasilitas ini juga mencakup pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Q: Apakah ada insentif kepabeanan dalam RUU PFII selain insentif pajak?
A: Ya. Selain insentif PPN hingga PPnBM, pemerintah juga menyiapkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










