Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan baru yang menjadi sorotan wajib pajak di seluruh Indonesia pekan ini. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memerinci kriteria kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang bisa berlanjut ke pengusulan pemeriksaan. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada Senin, 20 Juli 2026.
Bagi wajib pajak yang pernah atau berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), memahami ketentuan ini penting agar tidak salah langkah dalam merespons surat dari DJP.
Kriteria SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan Menurut SE-8/PJ/2026
Kegiatan P2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan apabila hasil penelitian yang termuat dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Pemeriksaan juga bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak melakukan penyampaian maupun pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
Selain itu, kegiatan P2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan bila LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
Pengusulan pemeriksaan dapat berupa pengusulan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau pengusulan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan yang mengatur pemeriksaan pajak, sebagaimana bunyi ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.
Bila pemeriksaan yang diusulkan bertujuan menguji kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan perlu menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Pengusulan pemeriksaan dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui sistem tersebut.
Sistem administrasi pengawasan DJP sendiri merupakan sistem informasi berupa aplikasi dan/atau modul dari sebuah aplikasi beserta perangkat pendukungnya, yang digunakan DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan. Sistem ini mencakup antara lain sistem inti administrasi perpajakan modul pengawasan, aplikasi profil berbasis web, DJP digital map, dan mobile-aided tax officer assistant.
Batas Waktu Menanggapi SP2DK
Kegiatan P2DK diawali dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau tidak terpenuhinya kewajiban pajak. SP2DK wajib ditanggapi paling lambat 14 hari sejak peristiwa yang lebih dulu terjadi, yaitu:
- Tanggal penerbitan SP2DK, jika disampaikan melalui akun wajib pajak.
- Tanggal pengiriman SP2DK melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
- Tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile, jika disampaikan melalui faksimile.
- Tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa dari wajib pajak.
Jangka waktu penyampaian tanggapan bisa diperpanjang maksimal 7 hari apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK. Pemberitahuan tersebut harus diterima KPP sebelum jangka waktu 14 hari berakhir. Jika batas waktu tersebut sudah terlampaui, pemberitahuan perpanjangan dianggap tidak disampaikan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, jumlah SP2DK yang naik ke tahap pemeriksaan selama ini rata-rata berada di bawah 1% dari total SP2DK yang terbit dalam setahun.
FAQ
1. Apa itu SE-8/PJ/2026?
SE-8/PJ/2026 adalah Surat Edaran Dirjen Pajak yang memerinci kriteria kegiatan P2DK yang bisa berlanjut ke pengusulan pemeriksaan.
2. Kapan SP2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan?
SP2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian, atau tidak membetulkan SPT sesuai hasil penelitian.
3. Berapa lama batas waktu menanggapi SP2DK?
Wajib pajak harus menanggapi SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal penerbitan atau penyampaian surat tersebut.
4. Apakah batas waktu tanggapan SP2DK bisa diperpanjang?
Bisa, maksimal 7 hari, dengan mengajukan pemberitahuan tertulis ke KPP sebelum batas waktu 14 hari berakhir.
5. Siapa yang menyetujui pengusulan pemeriksaan setelah P2DK?
Pengusulan pemeriksaan dilaksanakan dengan persetujuan Kepala KPP melalui sistem administrasi pengawasan DJP.
6. Apa yang terjadi jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia saat proses P2DK berjalan?
LHP2DK yang menyimpulkan wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dapat menjadi dasar berlanjutnya kegiatan ke tahap pemeriksaan.
7. Berapa persentase SP2DK yang benar-benar berlanjut ke pemeriksaan?
Berdasarkan data DJP, rata-rata SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan kurang dari 1% dari total SP2DK yang terbit setiap tahun.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










