Wajib Pajak Bisa Diperiksa Tanpa Diawali Penelitian Komprehensif

Wajib Pajak Bisa Diperiksa Tanpa Diawali Penelitian Komprehensif

Bandung, BBF – Tidak semua pemeriksaan pajak diawali dengan tahapan penelitian komprehensif. Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak bisa diperiksa langsung tanpa melalui proses penelitian menyeluruh terlebih dahulu jika memenuhi salah satu dari tujuh kriteria tertentu. Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu, 19 Juli 2026.

Bagi wajib pajak, khususnya kategori strategis, penting untuk memahami kriteria ini agar tidak keliru memaknai proses pengawasan yang dilakukan DJP.

Tujuh Kriteria Wajib Pajak Bisa Diperiksa Tanpa Penelitian Komprehensif

Pertama, wajib pajak yang diperiksa oleh satuan tugas (satgas) pemeriksaan bersama antara Ditjen Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini disebabkan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh populasi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk menentukan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor serta PPh migas, dengan pengaturan pemeriksaan yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh tim joint audit antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), dan instansi terkait lainnya.

Ketiga, wajib pajak yang diperiksa atas hasil rekomendasi tim audit internal maupun eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Keempat, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan grup sesuai petunjuk pemeriksaan wajib pajak grup.

Kelima, wajib pajak strategis yang penelitiannya dilakukan sesuai ketentuan SE-8/PJ/2026, yaitu wajib pajak yang dalam proses penelitiannya melibatkan kegiatan penilaian, intelijen, permintaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, dan/atau pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan.

Keenam, wajib pajak yang diperiksa atas data konkret dengan masa daluwarsa penetapan kurang dari 90 hari. Data konkret ini mencakup faktur pajak yang sudah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti potong/pungut PPh yang belum dilaporkan penerbitnya, serta bukti transaksi atau data pajak lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ketujuh, wajib pajak yang diperiksa berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak sebagaimana termuat dalam nota dinas Dirjen atau nota dinas Direktur Pemeriksaan.

Perbedaan dengan Proses Penelitian Komprehensif

Penelitian komprehensif merupakan salah satu tahapan awal yang biasanya ditempuh DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan material. Penelitian ini mencakup kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Namun pada tujuh kriteria di atas, wajib pajak bisa diperiksa tanpa harus melalui tahapan tersebut lebih dulu. Sebaliknya, bila hasil penelitian komprehensif menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi, DJP dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP2DK, mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

FAQ

1. Apa maksud wajib pajak bisa diperiksa tanpa penelitian komprehensif?
Artinya DJP dapat langsung mengusulkan pemeriksaan terhadap wajib pajak tertentu tanpa melalui tahapan penelitian menyeluruh, selama memenuhi salah satu dari tujuh kriteria yang diatur SE-8/PJ/2026.

2. Siapa saja wajib pajak yang termasuk kriteria satgas migas?
Wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas yang diperiksa bersama oleh DJP, BPKP, dan SKK Migas untuk menentukan bagi hasil dan PPh migas.

3. Apa itu pemeriksaan joint audit?
Pemeriksaan yang dilakukan bersama antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, dan instansi terkait lainnya.

4. Apa yang dimaksud data konkret dalam kriteria keenam?
Data konkret mencakup faktur pajak yang sudah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti potong/pungut PPh yang belum dilaporkan, serta bukti transaksi lain yang bisa digunakan menghitung kewajiban pajak.

5. Apa perbedaan penelitian komprehensif dengan penelitian biasa?
Penelitian komprehensif mencakup kepatuhan material atas seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, dan transfer pricing.

6. Apakah pertimbangan Dirjen Pajak bisa menjadi dasar pemeriksaan?
Bisa, melalui nota dinas Dirjen atau nota dinas Direktur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam kriteria ketujuh.

7. Apa tindak lanjut jika penelitian komprehensif menemukan indikasi ketidakpatuhan?
DJP dapat menerbitkan SP2DK, mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *