Seller Tinggalkan Marketplace karena PPh 22? Ini Penjelasan DJP

Seller Tinggalkan Marketplace karena PPh 22? Ini Penjelasan DJP

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mempersoalkan apabila pedagang online (seller) memilih berpindah platform dan berhenti berjualan di empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Fenomena seller tinggalkan marketplace ini muncul menyusul kebijakan pemungutan pajak baru yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan keputusan tersebut memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satunya, seller berpotensi kehilangan akses ke pasar yang lebih luas.

“Kalau seller memilih keluar dari marketplace, mungkin konsekuensinya mereka harus melakukan pemasaran sendiri, yang barangkali jangkauannya tidak seluas 4 marketplace yang sudah kami tunjuk,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Alasan di Balik Fenomena Seller Tinggalkan Marketplace

DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online yang berjualan melalui platform masing-masing. Keempat penyedia marketplace tersebut akan mulai memungut PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan.

Menurut Inge, keempat marketplace itu dipilih karena memiliki kesiapan sistem dan infrastruktur digital yang memadai, serta nilai transaksi dan jumlah pengunjung (traffic) yang tinggi. Kondisi inilah yang kemudian memicu sebagian pedagang mempertimbangkan opsi berpindah kanal penjualan.

“Bagaimanapun juga 4 marketplace yang kita pilih ini kan secara marketing dan barangkali secara jangkauan konsumen mereka lebih luas,” kata Inge.

Konsekuensi Bila Seller Tinggalkan Marketplace yang Ditunjuk DJP

Inge menegaskan bahwa keputusan untuk meninggalkan marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sepenuhnya berada di tangan pedagang. Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan ini bukan tanpa risiko, terutama dari sisi jangkauan pasar dan kemudahan berjualan.

“Apakah mereka nanti akan beralih kepada platform lainnya atau barangkali menggunakan kanal sendiri untuk melakukan penjualannya, itu adalah pilihan,” tuturnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa DJP tidak melarang atau mempersulit pedagang yang ingin berpindah kanal penjualan, namun tetap mengingatkan bahwa keputusan tersebut membawa konsekuensi bisnis tersendiri, khususnya terkait jangkauan konsumen yang lebih terbatas dibandingkan platform besar yang sudah mapan.


FAQ

1. Mengapa ada seller yang mempertimbangkan tinggalkan marketplace?
Sebagian seller mempertimbangkan opsi ini karena adanya kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 di empat marketplace besar.

2. Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22?
DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di platform mereka.

3. Apa konsekuensi jika seller memilih keluar dari marketplace yang ditunjuk?
Seller berpotensi kehilangan akses ke pasar yang lebih luas dan harus melakukan pemasaran sendiri dengan jangkauan yang mungkin tidak seluas marketplace besar.

4. Apakah DJP melarang seller berpindah platform?
Tidak. DJP menegaskan bahwa keputusan untuk berpindah platform atau berjualan mandiri sepenuhnya merupakan pilihan pedagang itu sendiri.

5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace mulai berlaku?
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat marketplace yang ditunjuk mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

6. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada seller marketplace?
Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari penghasilan yang diterima pedagang online melalui platform yang ditunjuk.

7. Mengapa DJP memilih keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak?
DJP memilih Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli karena kesiapan sistem, infrastruktur digital, nilai transaksi, dan traffic pengunjung yang tinggi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1651

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *