Bandung, BBF – Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan lima jenis surat imbauan kepada wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penelitian kepatuhan formal. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, terdapat lima jenis surat imbauan yang dapat disampaikan kepada wajib pajak, mulai dari imbauan pengukuhan PKP hingga imbauan membetulkan laporan pajak. Masing-masing jenis surat memiliki tujuan dan kondisi penerbitan yang berbeda.
Rincian Lima Jenis Surat Imbauan DJP
Berikut adalah lima jenis surat imbauan yang dapat diterbitkan DJP kepada wajib pajak.
1. Imbauan Melaporkan Usaha agar Dikukuhkan sebagai PKP
Surat ini ditujukan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Imbauan Membayar Angsuran Pajak
Jenis surat ini meliputi imbauan untuk membayar angsuran pajak yang belum dibayar hingga jatuh tempo, melunasi kekurangan angsuran pajak sesuai SPT yang telah disampaikan, dan/atau membayar kekurangan angsuran karena kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi SPT Tahunan PPh yang disampaikan melewati batas waktu, perolehan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh, atau pembetulan SPT yang menyebabkan angsuran pajak menjadi lebih besar.
3. Imbauan Meningkatkan Angsuran Pajak
Surat ini disampaikan apabila kondisi usaha wajib pajak berubah sehingga PPh terutang tahun berjalan diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
4. Imbauan Membetulkan Laporan Pajak
Jenis surat ini dapat berupa imbauan untuk memperbaiki kesalahan penulisan atau pengisian laporan pajak, atau melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
5. Imbauan Lainnya
DJP juga dapat menerbitkan surat imbauan lain sesuai kebutuhan pengawasan perpajakan.
Cara DJP Menyampaikan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak
Surat imbauan dapat disampaikan melalui dua cara, yaitu elektronik dan manual. Secara elektronik, surat dapat dikirim melalui Coretax DJP pada akun wajib pajak atau melalui email yang terdaftar pada sistem administrasi DJP.
Sementara secara manual, surat imbauan dapat disampaikan melalui faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Penyampaian langsung juga dapat dilakukan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
Kelima jenis surat imbauan ini menjadi bagian penting dari upaya DJP dalam menjaga kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya sebelum masuk ke tahap pengawasan yang lebih lanjut.
FAQ
1. Apa dasar hukum penerbitan lima jenis surat imbauan DJP?
Ketentuan mengenai surat imbauan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
2. Kepada siapa imbauan melaporkan usaha untuk PKP ditujukan?
Imbauan ini ditujukan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan namun belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Kapan DJP menerbitkan imbauan membayar angsuran pajak?
Imbauan ini diterbitkan ketika wajib pajak belum membayar angsuran hingga jatuh tempo, memiliki kekurangan angsuran, atau mengalami kondisi tertentu seperti keterlambatan SPT.
4. Apa yang dimaksud dengan imbauan meningkatkan angsuran pajak?
Imbauan ini disampaikan apabila kondisi usaha wajib pajak berubah sehingga PPh terutang tahun berjalan diperkirakan lebih besar dari tahun sebelumnya.
5. Apa saja bentuk imbauan membetulkan laporan pajak?
Bentuknya dapat berupa perbaikan kesalahan penulisan atau pengisian laporan, maupun pelengkapan keterangan dan dokumen yang dipersyaratkan.
6. Melalui saluran apa saja surat imbauan bisa disampaikan?
Surat imbauan dapat disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP atau email, maupun secara manual melalui faksimile, pos, ekspedisi, kurir, atau penyampaian langsung.
7. Apakah surat imbauan bisa diterima oleh pihak selain wajib pajak?
Bisa. Surat imbauan dapat disampaikan langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










