Bandung, BBF – Beberapa Wajib Pajak UMKM mengeluhkan kenapa Suket tidak bisa diunduh padahal seluruh persyaratan pengajuan sudah dipenuhi di sistem Coretax. Kondisi ini cukup umum terjadi dan bukan berarti ada kesalahan pada pengajuan yang dilakukan Wajib Pajak.
Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 memang menjadi dokumen penting bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak. Namun sebelum mengajukan ulang, penting untuk memahami penyebab dan solusi yang tepat.
Kenapa Suket Tidak Bisa Diunduh Meski Syarat Terpenuhi?
Jika Wajib Pajak sudah memenuhi seluruh persyaratan tetapi tetap tidak dapat mengunduh Suket, terdapat dua kemungkinan penyebab utama:
- Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah mengajukan atau memiliki Suket sebelumnya. Sistem Coretax mencatat riwayat pengajuan, sehingga permohonan baru tidak akan diproses jika Suket sudah pernah diterbitkan atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan. Pembaruan otomatis ini membuat Suket lama tetap berlaku tanpa perlu pengajuan ulang, sehingga status di sistem tidak menampilkan opsi unduh baru.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kendala Ini?
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan baru secara berulang. Langkah yang disarankan adalah memeriksa kembali riwayat pengajuan pada akun Coretax masing-masing, karena kemungkinan besar Suket yang sudah dimiliki sebelumnya masih dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi.
Siapa yang Berhak Mengajukan Suket PPh Final UMKM?
Sebelum memastikan penyebab kendala unduhan, pastikan terlebih dahulu bahwa Wajib Pajak termasuk dalam kategori yang berhak mengajukan Suket berdasarkan PP 55/2022, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PTOP).
- Koperasi.
- PT, BUMN, dan BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
Syarat Pengajuan Suket di Coretax
Agar pengajuan Suket berjalan lancar dan terhindar dari kendala unduhan, pastikan Wajib Pajak memenuhi syarat berikut:
- Belum pernah mengajukan atau memiliki Suket PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, atau Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021.
Langkah Pengajuan Suket Melalui Coretax
Berikut tahapan pengajuan Suket yang dapat dilakukan Wajib Pajak:
- Masuk ke laman Coretax, lalu buka menu Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Pilih sub-layanan AS.06-01.
- Ikuti seluruh tahapan pengajuan hingga proses dinyatakan selesai.
Jika setelah mengikuti seluruh langkah ini Suket tetap tidak dapat diunduh, kemungkinan besar penyebabnya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, yakni riwayat Suket lama yang masih berlaku di sistem.
FAQ
1. Kenapa Suket tidak bisa diunduh meski syarat sudah terpenuhi?
Kemungkinan Wajib Pajak sudah pernah memiliki Suket sebelumnya, atau sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan.
2. Apakah perlu mengajukan ulang jika Suket tidak bisa diunduh?
Tidak perlu. Wajib Pajak disarankan memeriksa riwayat pengajuan terlebih dahulu karena Suket lama kemungkinan masih berlaku.
3. Bagaimana cara mengetahui bahwa Suket sudah pernah diterbitkan?
Wajib Pajak dapat memeriksa riwayat layanan AS.06 pada akun Coretax untuk melihat status pengajuan sebelumnya.
4. Siapa saja yang berhak mengajukan Suket PPh Final UMKM?
WP OP, PTOP, Koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
5. Apa syarat utama agar pengajuan Suket berhasil?
Belum pernah memiliki Suket sebelumnya, belum memilih ketentuan umum PPh, dan tidak sedang menerima fasilitas PPh lainnya.
6. Di mana Suket PPh Final UMKM diajukan?
Pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax pada menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.06-01.
7. Apakah masa berlaku Suket diperbarui secara otomatis?
Ya, sistem dapat memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan tanpa memerlukan pengajuan baru dari Wajib Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










