Bandung, BBF – Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR tidak hanya mengatur insentif pajak bagi investor, tetapi juga menegaskan arah pembangunan financial center secara menyeluruh. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tiga pilar UU PFII menjadi fondasi utama yang mengarahkan bagaimana Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun dan dijalankan ke depan.
Mengenal Tiga Pilar UU PFII yang Jadi Fondasi Financial Center
Purbaya menegaskan bahwa kehadiran PFII bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah berjalan, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tiga pilar UU PFII dirumuskan sebagai kerangka besar yang saling melengkapi, mulai dari sisi permodalan, tata kelola, hingga penguatan sumber daya manusia.
Pembangunan financial center dinilai penting mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G-20. Purbaya menyebut kehadiran PFII penting untuk menggaet investor global, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kancah internasional.
Pilar Pertama: Akses Modal dan Investasi
Pilar pertama dari tiga pilar UU PFII adalah akses modal dan investasi. Financial center Indonesia dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional. Pilar ini menjadi dasar dari berbagai insentif pajak yang ditawarkan dalam UU PFII, termasuk fasilitas PPh badan 0 persen bagi investor yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan dari pilar ini adalah memastikan PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lain dalam menarik minat investor, baik dari sisi kemudahan berinvestasi maupun kepastian regulasi yang mendukung aliran modal jangka panjang.
Pilar Kedua: Inovasi dan Tata Kelola
Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola. Financial center yang dibangun lewat PFII akan membentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung penggunaan teknologi canggih dan sistem keamanan siber kelas dunia. Aspek tata kelola yang baik menjadi perhatian khusus, mengingat kepercayaan investor terhadap financial center sangat bergantung pada standar keamanan dan transparansi yang diterapkan.
Pilar ini juga menjadi sinyal bahwa PFII tidak hanya mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investor, tetapi juga membangun infrastruktur dan sistem yang setara dengan financial center kelas dunia lainnya.
Pilar Ketiga: Penguatan Daya Saing dan Sumber Daya Nasional
Pilar ketiga dari tiga pilar UU PFII adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Menurut Purbaya, pembentukan financial center diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja unggul, sekaligus membuka ruang transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan. Dalam jangka panjang, pilar ini diharapkan mampu menekan biaya modal dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.
Pilar ini menegaskan bahwa manfaat PFII tidak hanya dinikmati investor asing, tetapi juga dirancang untuk memberi dampak positif bagi tenaga kerja dan industri keuangan dalam negeri, melalui alih pengetahuan dan keterampilan yang terjadi seiring masuknya pelaku usaha global ke PFII.
Ketiga pilar tersebut menunjukkan bahwa UU PFII dirancang secara komprehensif, tidak hanya berorientasi pada insentif pajak semata, melainkan juga pada penguatan ekosistem keuangan dan sumber daya manusia dalam negeri secara berkelanjutan.
FAQ
1. Apa saja tiga pilar UU PFII? Tiga pilarnya adalah akses modal dan investasi, inovasi dan tata kelola, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.
2. Siapa yang menyampaikan tiga pilar UU PFII ini? Tiga pilar tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai dasar pembangunan financial center melalui UU PFII.
3. Apa tujuan pilar pertama dalam UU PFII? Pilar pertama, akses modal dan investasi, bertujuan menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
4. Apa yang dimaksud pilar inovasi dan tata kelola dalam UU PFII? Pilar ini mencakup pembentukan ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, penggunaan teknologi canggih, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang baik.
5. Bagaimana pilar ketiga UU PFII bermanfaat bagi tenaga kerja Indonesia? Pilar ketiga mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja unggul serta transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan dari investor global ke pelaku industri dalam negeri.
6. Apakah PFII akan menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada? Tidak. Purbaya menegaskan PFII dibangun untuk melengkapi sistem keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi, bukan menggantikannya.
7. Apa hubungan tiga pilar UU PFII dengan insentif pajak yang ditawarkan? Insentif pajak seperti PPh badan 0 persen merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pilar pertama, yaitu menarik akses modal dan investasi ke PFII.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










