UU PFII resmi disahkan dan buka insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia.

UU PFII Buka Insentif PPh Badan 0% bagi Investor

Bandung, BBF – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) melalui sidang paripurna DPR menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas media nasional pada Rabu (22/7/2026). Salah satu poin utama dari UU PFII adalah pemberian fasilitas PPh badan 0 persen hingga 50 tahun bagi investor yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Insentif PPh Badan 0% dalam UU PFII Tidak Berlaku untuk Semua Investor

Meski UU PFII memberikan fasilitas PPh badan 0 persen, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh investor yang masuk ke PFII. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menegaskan bahwa korporasi multinasional dengan kriteria tertentu yang tercakup dalam skema pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) tetap dikenai ketentuan pajak minimum global, meskipun tergolong sebagai penerima insentif PPh badan 0 persen di PFII.

Herman menjelaskan bahwa insentif PPh badan 0 persen bukan berarti investor otomatis bebas pajak sepenuhnya. Grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT akan tetap membayar pajak sesuai skema global tersebut, terlepas dari fasilitas domestik yang diberikan UU PFII. Pemerintah saat ini masih menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak memperoleh insentif PPh badan 0 persen, dan ketentuan finalnya akan diatur lebih terperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya,” ujar Herman.

Tidak Semua Insentif dalam UU PFII Berlaku 50 Tahun

Penting dicatat bahwa tidak semua insentif pajak yang ditawarkan dalam UU PFII memiliki masa berlaku 50 tahun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah masih menggodok skema, jenis, besaran, dan jangka waktu masing-masing insentif pajak yang ditawarkan kepada investor di PFII. Jangka waktu pemberian insentif akan berbeda-beda tergantung pada jenis insentif dan kegiatan usaha yang dijalankan investor tersebut.

Selain insentif PPh badan, UU PFII juga memuat pengaturan pajak khusus yang tidak termuat dalam draf awal, yaitu perlakuan pajak atas warisan serta atas penanaman modal awal di PFII. Ketentuan ini menambah cakupan aspek perpajakan yang diatur dalam UU PFII di luar insentif PPh badan yang selama ini menjadi sorotan utama publik.

Tiga Pilar Utama Pembangunan Financial Center dalam UU PFII

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembangunan financial center melalui UU PFII merupakan langkah penting mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G-20. Kehadiran PFII dinilai penting untuk menggaet investor global, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kancah internasional.

Menurut Purbaya, kehadiran PFII bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah akses modal dan investasi, yang ditujukan untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola, mencakup pembentukan ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, penggunaan teknologi canggih, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang baik. Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional, yang diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja unggul serta transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan.

Dengan tiga pilar tersebut, pemerintah berharap keberadaan PFII dapat menekan biaya modal dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam jangka panjang, sejalan dengan tujuan besar yang ingin dicapai lewat pengesahan UU PFII.


FAQ

1. Apa itu UU PFII? UU PFII adalah Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang disahkan DPR untuk membangun financial center di Indonesia, lengkap dengan pengaturan insentif pajak bagi investor.

2. Apakah semua investor di PFII bebas pajak 0 persen? Tidak. Insentif PPh badan 0 persen hanya berlaku bagi investor yang memenuhi kriteria tertentu, sementara korporasi multinasional yang tercakup skema pajak minimum global tetap dikenai ketentuan GMT.

3. Berapa lama masa berlaku insentif PPh badan 0 persen di PFII? Insentif PPh badan 0 persen bisa berlaku hingga 50 tahun, namun tidak semua jenis insentif memiliki jangka waktu yang sama karena skema dan besarannya masih disusun pemerintah.

4. Apa itu pajak minimum global atau GMT yang disebut dalam UU PFII? GMT adalah skema pajak minimum global yang membuat korporasi multinasional dengan kriteria tertentu tetap dikenai pajak, meskipun mendapat fasilitas PPh badan 0 persen di tingkat domestik.

5. Kapan aturan turunan UU PFII terkait insentif pajak akan terbit? Ketentuan final mengenai klasifikasi kegiatan usaha yang berhak atas insentif PPh badan 0 persen akan diatur lebih terperinci melalui Peraturan Pemerintah yang saat ini masih disusun.

6. Apa tiga pilar utama dalam UU PFII? Tiga pilarnya adalah akses modal dan investasi, inovasi dan tata kelola, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.

7. Apakah UU PFII juga mengatur pajak warisan? Ya, UU PFII memuat klausul khusus mengenai perlakuan pajak atas warisan dan penanaman modal awal di PFII yang tidak termuat dalam draf awal undang-undang tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *