Jualan di Banyak Marketplace? Cukup Buat 1 Surat Omzet

Jualan di Banyak Marketplace? Cukup Buat 1 Surat Omzet

Bandung, BBF – Bagi pedagang online yang jualan di banyak marketplace sekaligus, ada kabar baik terkait kewajiban pajaknya. Pedagang yang memiliki toko di lebih dari satu marketplace ternyata cukup membuat satu surat pernyataan omzet untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan Bagi Pedagang yang Jualan di Banyak Marketplace Sekaligus

Ketentuan ini merujuk pada PMK 37/2025 yang mengatur bahwa pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet. Bagi pedagang yang jualan di banyak marketplace, kabar baiknya adalah surat pernyataan ini tidak perlu dibuat berulang untuk setiap platform.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Saptaka Adhi Nugraha menegaskan bahwa surat pernyataan omzet tidak perlu dibuat per marketplace, melainkan cukup satu dokumen yang bisa digunakan ke seluruh marketplace dan seluruh toko yang dimiliki pedagang tersebut. Meski begitu, dokumen yang sama tetap perlu disampaikan kepada masing-masing marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara PMSE.

Contoh Praktik bagi Pedagang yang Jualan di Banyak Marketplace

Sebagai gambaran, seorang pedagang yang memiliki toko di Tokopedia dan Shopee cukup membuat satu surat pernyataan omzet saja. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada masing-masing marketplace, yaitu ke Tokopedia dan ke Shopee, tanpa perlu membuat dokumen yang berbeda untuk tiap platform.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB). Wajib pajak yang menyerahkan SKB kepada marketplace akan memperoleh pengecualian, sehingga penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa di marketplace tersebut tidak dipungut pajak sama sekali. Sama seperti surat pernyataan omzet, satu SKB juga dapat digunakan pada seluruh marketplace tempat wajib pajak berjualan, sehingga tidak perlu mengurus SKB terpisah untuk setiap platform.

Marketplace yang Sudah Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

DJP sebelumnya telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online berdasarkan PMK 37/2025. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Artinya, pedagang yang jualan di marketplace tersebut dan belum menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB berpotensi dipotong PPh Pasal 22 secara otomatis oleh platform, meskipun omzetnya sebenarnya masih di bawah Rp500 juta setahun.

Bagi pedagang online, memahami ketentuan ini penting agar tidak mengalami pemotongan pajak yang sebenarnya tidak perlu dibayar. Menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB sejak awal ke setiap marketplace tempat berjualan akan membantu memastikan penghasilan tidak dipotong pajak secara keliru, terutama menjelang berlakunya pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026.


FAQ

1. Apakah pedagang yang jualan di banyak marketplace harus membuat surat pernyataan omzet berkali-kali? Tidak. Cukup satu surat pernyataan omzet yang kemudian disampaikan ke masing-masing marketplace tempat pedagang berjualan.

2. Siapa yang berhak menggunakan surat pernyataan omzet ini? Pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta setahun sesuai ketentuan PMK 37/2025.

3. Apa manfaat menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace? Pedagang akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sehingga penghasilannya tidak langsung dipotong pajak oleh platform.

4. Apakah SKB juga bisa digunakan di banyak marketplace sekaligus? Bisa. Satu SKB dapat digunakan pada seluruh marketplace tempat wajib pajak berjualan, sama seperti surat pernyataan omzet.

5. Marketplace mana saja yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025.

6. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace mulai berlaku? Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

7. Apa yang terjadi jika pedagang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB? Marketplace berpotensi tetap memotong PPh Pasal 22 secara otomatis, meskipun omzet pedagang sebenarnya masih di bawah Rp500 juta setahun.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *