TNI-Polri Jadi Penagih Pajak? Bukannya Banyak Kerjaan ya?

TNI-Polri Jadi Penagih Pajak? Bukannya Banyak Kerjaan ya?

Bandung, BBF – Belakangan ini media sosial ramai dengan narasi TNI-Polri jadi penagih pajak, lengkap dengan foto Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut berpatroli bersama petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Narasi ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang di dalamnya memang menyebut nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Wajar kalau banyak wajib pajak jadi resah, membayangkan aparat berseragam datang ke rumah untuk menagih tunggakan pajak. Tapi sebelum ikut panik, ada baiknya kita lihat dulu fakta dan dasar hukumnya.

Benarkah TNI-Polri Jadi Penagih Pajak? Ini Klarifikasi Resmi DJP

Menjawab isu yang beredar, DJP langsung merilis Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 pada 21 Juli 2026. Poin utamanya jelas: Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Artinya, narasi bahwa TNI-Polri jadi penagih pajak tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, dan tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, Apa Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026?

Kalau bukan untuk menagih pajak, lalu untuk apa nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul dalam surat edaran tersebut? Jawabannya ada pada bagian pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DJP memang membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi ini juga bisa mencakup pendampingan di lapangan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP, misalnya saat petugas pajak melakukan kunjungan ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak yang lokasinya cukup terpencil atau berisiko. Namun pendampingan ini tidak memberi mereka wewenang tambahan apa pun untuk bertindak sebagai penagih pajak.

DJP juga menjelaskan bahwa SE-8/PJ/2026 sendiri sejatinya adalah penyempurnaan dari pedoman internal sebelumnya, yaitu SE-11/PJ/2020, yang telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman kerja internal pegawai DJP dalam menjalankan pengawasan berbasis risiko, bukan aturan baru yang menambah kewenangan petugas pajak atau membebani masyarakat dengan kewajiban baru.

Siapa Sebenarnya yang Berwenang Melakukan Penagihan Pajak?

Supaya lebih jelas kenapa isu TNI-Polri jadi penagih pajak ini keliru, penting untuk tahu siapa pihak yang punya kewenangan sah untuk menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), yang berwenang melakukan tindakan penagihan pajak adalah jurusita pajak, yaitu pegawai DJP yang secara khusus diangkat dan disumpah oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pajak pusat.

Jurusita pajak inilah yang memiliki tugas resmi menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, hingga penyanderaan terhadap penanggung pajak yang menunggak. Prosedurnya diatur rinci melalui PMK Nomor 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas jelas tidak masuk dalam kategori ini, karena mereka bukan pegawai DJP dan tidak pernah diangkat atau disumpah sebagai jurusita pajak. Jadi secara hukum, tidak ada dasar yang membuat TNI-Polri jadi penagih pajak yang sah.

Kesimpulan: Isu TNI-Polri Jadi Penagih Pajak Hanyalah Kesalahpahaman

Dari penjelasan di atas, kesimpulannya cukup jelas. Isu TNI-Polri jadi penagih pajak yang viral belakangan ini tidak sesuai fakta. Yang benar terjadi hanyalah koordinasi lintas instansi untuk membangun jejaring informasi di wilayah, bukan pelimpahan kewenangan penagihan pajak kepada TNI atau Polri. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak tetap sepenuhnya dijalankan oleh petugas DJP sesuai koridor hukum yang berlaku, yaitu UU KUP dan UU PPSP.

Sebagai wajib pajak, yang perlu dilakukan bukan panik menghadapi isu yang beredar, melainkan memastikan kewajiban pajak sudah dipenuhi dengan benar dan tetap kritis terhadap informasi yang belum jelas sumbernya sebelum ikut menyebarkannya.


FAQ

1. Apakah benar TNI-Polri jadi penagih pajak seperti yang viral di media sosial? Tidak benar. DJP melalui KT-1/2026 menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menagih pajak.

2. Kenapa nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul di SE-8/PJ/2026? Nama mereka disebut dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data, bukan sebagai pelaksana penagihan pajak.

3. Apakah Babinsa atau Bhabinkamtibmas bisa datang ke rumah untuk menagih pajak? Tidak bisa. Mereka hanya dapat mendampingi petugas DJP di lapangan bila diperlukan, tanpa kewenangan meminta pembayaran atau melakukan tindakan hukum apa pun.

4. Siapa yang berwenang menagih pajak menurut undang-undang? Yang berwenang adalah jurusita pajak, yaitu pegawai DJP yang diangkat dan disumpah oleh Kepala KPP sesuai UU PPSP dan PMK 189/2020.

5. Apa itu SE-8/PJ/2026 sebenarnya? SE-8/PJ/2026 adalah pedoman internal DJP tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, merupakan penyempurnaan dari SE-11/PJ/2020, bukan aturan baru yang menambah kewajiban masyarakat.

6. Apakah wajib pajak perlu khawatir dengan aturan ini? Tidak perlu. DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menilai kepatuhan pajak, tidak meminta pembayaran, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

7. Bagaimana cara memastikan informasi soal pajak yang beredar di media sosial itu benar? Selalu cek langsung ke sumber resmi seperti situs pajak.go.id atau akun resmi DJP, dan hindari menyebarkan tangkapan layar tanpa verifikasi sumber aslinya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *