Bandung, BBF – Muncul kebingungan di kalangan wajib pajak badan soal saluran mana yang harus dipakai untuk bayar PPh Badan 2023, terutama setelah Coretax DJP resmi berjalan. Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak yang ingin membayar PPh badan untuk tahun pajak 2023 tidak dapat menggunakan kode billing deposit di Coretax DJP, dan pelunasannya masih harus melalui DJP Online.
Cara Bayar PPh Badan 2023 yang Benar Lewat DJP Online
Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak untuk merespons pertanyaan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pelunasan PPh Badan tahun pajak 2023 melalui ID Billing Deposit di Coretax DJP. Kring Pajak menegaskan bahwa pembuatan billing SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan saluran DJP Online, bukan sistem billing Coretax.
Dalam praktiknya, wajib pajak yang hendak bayar PPh Badan 2023 perlu menggunakan kode akun pajak (KAP) 411126 dan kode jenis setoran (KJS) 200 saat membuat kode billing. Proses pembuatan kode billing ini dilakukan melalui menu Bayar kemudian e-Billing pada laman DJP Online, bukan melalui menu billing yang ada di sistem Coretax.
Batasan Tahun Pajak untuk Pembuatan Kode Billing di DJP Online
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum bayar PPh Badan 2023 melalui DJP Online. Pertama, pembuatan kode billing untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia dapat digunakan sampai dengan 31 Januari 2025.
Kedua, pembuatan kode billing atas kewajiban perpajakan di DJP Online dibatasi untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024, serta Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Batasan inilah yang membuat wajib pajak yang ingin melunasi PPh Badan 2023 masih bisa menggunakan DJP Online, karena tahun pajaknya masih dalam rentang yang diizinkan.
Ketiga, layanan pembuatan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran untuk jenis pajak Bea Meterai, SPPT, STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, justru dilakukan menggunakan sistem billing Coretax, bukan DJP Online.
Dengan memahami pembagian saluran ini, wajib pajak badan bisa memastikan proses bayar PPh Badan 2023 berjalan lancar tanpa salah memilih sistem, mengingat DJP Online dan Coretax memiliki cakupan tahun pajak dan jenis pembayaran yang berbeda-beda.
FAQ
1. Bisakah bayar PPh Badan 2023 lewat Coretax DJP? Tidak bisa. Kring Pajak menegaskan pelunasan PPh Badan tahun pajak 2023 masih harus dilakukan melalui DJP Online, bukan melalui kode billing deposit di Coretax.
2. Apa kode akun pajak yang digunakan untuk bayar PPh Badan 2023? Wajib pajak menggunakan kode akun pajak (KAP) 411126 dan kode jenis setoran (KJS) 200 saat membuat kode billing di DJP Online.
3. Di menu mana kode billing PPh Badan 2023 dibuat di DJP Online? Kode billing dibuat melalui menu Bayar kemudian e-Billing pada laman DJP Online.
4. Sampai tahun pajak berapa DJP Online masih bisa digunakan untuk membuat kode billing? Pembuatan kode billing di DJP Online dibatasi untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, termasuk Bagian Tahun Pajak dan Masa Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
5. Apakah semua jenis pembayaran pajak masih menggunakan DJP Online? Tidak semua. Beberapa jenis pembayaran seperti PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Bea Meterai, SPPT, STP, dan SKPKB justru sudah menggunakan sistem billing Coretax.
6. Sampai kapan kode billing meterai tempel oleh PT Pos Indonesia bisa digunakan? Kode billing untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia dapat digunakan sampai dengan 31 Januari 2025.
7. Kenapa PPh Badan 2023 masih harus lewat DJP Online, bukan Coretax? Karena tahun pajak 2023 masih termasuk dalam rentang tahun pajak sampai dengan 2024 yang menjadi batasan layanan pembuatan kode billing di DJP Online.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










