Siapa yang Berhak Menggunakan Surat Pernyataan Omzet Ini?

Siapa yang Berhak Menggunakan Surat Pernyataan Omzet Ini?

Bandung, BBF – Sejak PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, banyak pedagang online bertanya siapa sebenarnya yang berhak menggunakan surat pernyataan omzet supaya penghasilannya tidak dipotong pajak secara otomatis. Pertanyaan ini penting dijawab, mengingat tidak semua pedagang otomatis mendapatkan pengecualian tersebut.

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan Surat Pernyataan Omzet

Berdasarkan PMK 37/2025, surat pernyataan omzet hanya berlaku bagi pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, syarat utamanya ada dua, yaitu berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi dan memiliki omzet tahunan yang belum melewati batas Rp500 juta tersebut.

Pedagang yang memenuhi kedua syarat ini berhak menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan, agar penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun tidak berhak menggunakan fasilitas ini dan tetap akan dipotong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlaku Meski Punya Toko di Banyak Marketplace

Salah satu hal yang perlu dipahami wajib pajak adalah surat pernyataan omzet tetap bisa digunakan meskipun pedagang memiliki toko di lebih dari satu marketplace. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Saptaka Adhi Nugraha menjelaskan bahwa dokumen ini cukup dibuat satu kali dan bisa dipakai untuk seluruh marketplace serta seluruh toko yang dimiliki pedagang tersebut.

Meski begitu, dokumen surat pernyataan omzet yang sama tetap perlu disampaikan secara terpisah kepada masing-masing marketplace, mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh setiap penyelenggara PMSE. Jadi meskipun cukup satu dokumen, penyampaiannya tetap harus dilakukan ke setiap platform tempat pedagang berjualan, misalnya jika seorang pedagang punya toko di Tokopedia dan Shopee, surat yang sama disampaikan ke kedua marketplace tersebut.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB), pengecualian pemungutan pajak juga bisa diperoleh dengan menyerahkan SKB tersebut ke marketplace, dengan cakupan penggunaan yang sama, yaitu berlaku untuk seluruh marketplace tempat wajib pajak berjualan.

Mengingat pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, penting bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk segera menyiapkan dan menyampaikan surat pernyataan omzet ke setiap platform yang digunakan, agar penghasilan tidak terlanjur dipotong pajak yang sebenarnya tidak seharusnya ditanggung.


FAQ

1. Siapa yang berhak menggunakan surat pernyataan omzet? Pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak sesuai ketentuan PMK 37/2025.

2. Apakah badan usaha juga bisa menggunakan surat pernyataan omzet? Tidak. Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha.

3. Bagaimana jika omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta setahun? Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta tidak berhak menggunakan surat pernyataan omzet dan tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

4. Apakah surat pernyataan omzet perlu dibuat ulang untuk setiap marketplace? Tidak. Cukup satu surat pernyataan omzet yang kemudian disampaikan ke masing-masing marketplace tempat pedagang berjualan.

5. Apa alternatif lain selain surat pernyataan omzet? Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) juga bisa menyerahkannya ke marketplace untuk mendapatkan pengecualian pemungutan pajak.

6. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace mulai berlaku? Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

7. Apa risiko jika tidak menyampaikan surat pernyataan omzet meski memenuhi syarat? Marketplace berpotensi tetap memotong PPh Pasal 22 secara otomatis, meskipun sebenarnya wajib pajak berhak atas pengecualian tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *