DJP Siapkan Marketplace Baru sebagai Pemungut PPh 22

DJP Siapkan Marketplace Baru sebagai Pemungut PPh 22

Bandung, BBF – Setelah menunjuk empat marketplace raksasa sebagai pemungut pajak, Ditjen Pajak (DJP) siapkan marketplace baru untuk masuk dalam daftar penyelenggara yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Saat ini DJP tengah melakukan asesmen guna menilai kesiapan penyelenggara marketplace lain, selain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada yang sudah lebih dulu ditunjuk.

Proses DJP Siapkan Marketplace Baru sebagai Pemungut PPh 22

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak akan segera menunjuk penyelenggara marketplace yang telah memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan infrastruktur penunjang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan. Marketplace lain, menurut Inge, masih dalam tahapan asesmen, dan penunjukan sebagai pihak lain akan dilakukan setelah mereka dinilai siap.

DJP sebelumnya resmi menunjuk empat marketplace raksasa di Indonesia sebagai pihak lain yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh seller dari transaksi di marketplace tersebut. Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,5 persen. Keempat penyedia marketplace yang ditunjuk telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025, sekaligus dinilai memiliki kesiapan dan kematangan infrastruktur digital untuk melakukan pemungutan hingga pelaporan PPh Pasal 22.

Kriteria yang Dipakai DJP Sebelum Menunjuk Marketplace Baru

Inge menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan bersama asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA), dan hasilnya menunjukkan bahwa keempat marketplace yang sudah ditunjuk dinilai lebih siap dibandingkan penyelenggara lain. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti marketplace lain diabaikan, melainkan masih berada dalam masa asesmen yang sedang berjalan.

Kriteria yang digunakan mencakup pemenuhan syarat administratif sesuai PMK 37/2025 serta kesiapan teknis dari sisi infrastruktur digital, termasuk kemampuan sistem dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara akurat. Marketplace yang belum memenuhi kriteria ini akan terus dievaluasi hingga dinilai siap untuk ditunjuk sebagai pihak lain pemungut pajak.

Penunjukan empat marketplace raksasa sebelumnya dilakukan pada 1 Juli 2026, namun pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace baru mulai berlaku efektif satu bulan setelahnya, yaitu pada 1 Agustus 2026. Pola yang sama kemungkinan akan berlaku bagi marketplace baru yang nantinya ditunjuk DJP, di mana masa berlaku pemungutan dimulai satu bulan setelah penunjukan resmi dilakukan.

Bagi pedagang online yang berjualan di marketplace selain empat platform yang sudah ditunjuk, penting untuk terus memantau perkembangan ini, mengingat DJP siapkan marketplace baru secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing platform.


FAQ

1. Marketplace apa saja yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22? DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025.

2. Apakah DJP akan menambah marketplace lain sebagai pemungut pajak? Ya, DJP tengah melakukan asesmen terhadap penyelenggara marketplace lain yang berpotensi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 berikutnya.

3. Apa kriteria yang digunakan DJP untuk menunjuk marketplace baru? Kriteria mencakup pemenuhan persyaratan sesuai PMK 37/2025 serta kesiapan infrastruktur digital untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

4. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan di marketplace? Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari penghasilan seller di marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.

5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku efektif? Pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat marketplace yang ditunjuk pada 1 Juli 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau satu bulan setelah penunjukan.

6. Siapa yang dilibatkan DJP dalam proses asesmen marketplace? DJP melakukan asesmen dan berkomunikasi dengan asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

7. Apakah marketplace yang belum ditunjuk berarti tidak diperhatikan DJP? Tidak. Menurut Inge Diana Rismawanti, marketplace yang belum ditunjuk tetap diperhatikan dan masih berada dalam tahapan asesmen yang sedang berjalan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *