
Karyawan Tanpa SKT Bisa Tanda Tangani Faktur Pajak dan Bupot
Bandung, BBF – Perusahaan yang mengandalkan staf pajak internal untuk urusan administrasi sehari-hari kerap bertanya-tanya: apakah karyawan tanpa SKT masih boleh menjalankan tugas seperti menandatangani faktur pajak atau bukti potong? Pertanyaan ini muncul setelah PMK 44/2026 mengubah ketentuan penunjukan kuasa…












