Alhamdulillah Syarat Pembetulan SPT Jadi Lebih Ringan
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, batas dan syarat pembetulan jadi lebih ringan. Seringan apasih? Wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT…





