Bandung, BBF – Dua aplikasi yang selama bertahun-tahun jadi tempat wajib pajak mengurus keberatan dan mengecek status kepatuhan kini resmi tutup layar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penghentian operasional e-Objection dan Info KSWP, dan mengalihkan seluruh fungsinya ke satu pintu: Coretax DJP. Bagi wajib pajak yang terbiasa membuka dua layanan pajak tersebut secara terpisah, perubahan ini berarti satu hal — mulai sekarang, semuanya cukup diakses lewat satu sistem yang sama.
Keputusan ini dituangkan resmi lewat Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 (PENG 51/2026). Dalam pengumuman itu, DJP menyampaikan alasannya secara langsung: “Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.”
Dua Layanan Pajak yang Resmi Dihentikan DJP
Sebelum Coretax DJP hadir, sistem administrasi perpajakan Indonesia berjalan dengan cara yang cukup terpisah-pisah. Setiap jenis layanan punya aplikasinya sendiri, dan wajib pajak harus berpindah-pindah platform tergantung kebutuhan. Konsolidasi ini menutup dua aplikasi tersebut secara resmi.
e-Objection: Layanan Permohonan Keberatan
Selama ini, wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan atas ketetapan pajak menjalankan seluruh proses bisnisnya lewat aplikasi e-Objection — mulai dari pengajuan, pemantauan status, hingga korespondensi terkait permohonan. Kini, seluruh proses tersebut sudah dipindahkan sepenuhnya ke dalam sistem Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membuka aplikasi terpisah untuk urusan keberatan.
Info KSWP: Layanan Pajak untuk Cek Status Kini Lewat Coretax
Aplikasi kedua yang dihentikan adalah Info KSWP, yang selama ini menjadi kanal untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Fitur ini penting terutama bagi wajib pajak yang perlu membuktikan status kepatuhan pajaknya untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan izin atau persyaratan kerja sama dengan instansi lain. Fungsi ini sekarang terintegrasi langsung dalam Coretax DJP.
Portal Ex-1 Juga Dialihkan ke Portal KSWP
Konsolidasi tidak berhenti di dua layanan itu saja. DJP turut mengumumkan penghentian dan pengalihan Portal Ex-1 ke Portal KSWP. Sebelumnya, Portal Ex-1 melayani kebutuhan KSWP khusus untuk instansi pemerintah dan pihak lainnya (ILAP) — mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, hingga pihak-pihak lain yang membutuhkan data status kepatuhan wajib pajak.
Dengan pengalihan ini, seluruh permintaan KSWP dari kalangan instansi maupun wajib pajak perorangan dan badan kini bertumpu pada satu portal terintegrasi, bukan lagi tersebar di beberapa sistem berbeda.
Kenapa Konsolidasi Ini Dilakukan?
Langkah ini sejalan dengan arah besar transformasi Coretax DJP: menyatukan seluruh administrasi perpajakan yang sebelumnya berjalan di banyak aplikasi menjadi satu ekosistem digital. Selama bertahun-tahun, wajib pajak harus mengingat aplikasi mana untuk urusan apa — lapor SPT di satu tempat, ajukan keberatan di tempat lain, cek status kepatuhan di aplikasi ketiga. Pendekatan yang terpecah seperti ini rawan membingungkan, apalagi bagi wajib pajak yang jarang berurusan dengan hal-hal teknis pajak.
DJP menegaskan bahwa dengan dialihkannya layanan tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik secara keseluruhan — satu akun, satu login, satu riwayat data untuk seluruh urusan pajak.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak Sekarang?
Bagi wajib pajak yang sebelumnya rutin menggunakan e-Objection atau Info KSWP, ada beberapa hal yang perlu segera dipastikan:
- Pindah akses ke Coretax DJP. Pastikan akun Coretax sudah aktif dan bisa diakses, karena seluruh proses keberatan dan KSWP kini hanya bisa dilakukan lewat sistem ini.
- Cek status permohonan keberatan yang masih berjalan. Jika ada permohonan yang diajukan sebelum masa transisi, pastikan status dan dokumennya sudah tercatat dengan benar di Coretax.
- Perbarui prosedur internal, khususnya bagi instansi atau ILAP yang sebelumnya mengandalkan Portal Ex-1, agar tim terkait tahu harus mengakses Portal KSWP untuk kebutuhan yang sama.
- Simpan referensi resmi. Pengumuman PENG-51/PJ.09/2026 bisa dijadikan rujukan resmi jika ada pertanyaan atau kendala teknis selama masa peralihan.
Kesimpulan: Satu Pintu untuk Semua Urusan Pajak
Penghentian e-Objection dan Info KSWP bukan sekadar penutupan aplikasi lama, melainkan bagian dari upaya DJP merapikan seluruh ekosistem layanan pajak ke dalam satu sistem yang lebih mudah diakses. Bagi wajib pajak, ini artinya lebih sedikit aplikasi yang perlu diingat, tapi juga berarti perlu sedikit adaptasi di awal masa transisi. Semakin cepat beralih dan memahami alur baru di Coretax, semakin lancar pula proses administrasi perpajakan ke depannya.
FAQ Seputar Penghentian e-Objection dan Info KSWP
1. Apa saja layanan pajak yang dihentikan DJP? DJP menghentikan operasional aplikasi e-Objection (layanan permohonan keberatan) dan Info KSWP (layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak). Keduanya kini digantikan sepenuhnya oleh Coretax DJP.
2. Apa dasar hukum penghentian layanan ini? Penghentian ini diumumkan resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 (PENG 51/2026) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Bagaimana cara mengajukan keberatan setelah e-Objection ditutup? Seluruh proses pengajuan keberatan, termasuk pemantauan status permohonan, sekarang dilakukan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan proses bisnis yang sebelumnya berjalan di aplikasi e-Objection.
4. Apakah Portal Ex-1 juga terdampak? Ya. Portal Ex-1, yang sebelumnya melayani KSWP untuk instansi pemerintah dan pihak lainnya (ILAP), dialihkan ke Portal KSWP sebagai bagian dari konsolidasi yang sama.
5. Kenapa DJP memindahkan semua layanan ke Coretax? Tujuannya agar administrasi perpajakan lebih terintegrasi dalam satu sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi dan dapat memperoleh pengalaman layanan yang lebih baik.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










