Eks PNS Kemenkeu Baru Bisa Jadi Kuasa Pajak setelah 5 Tahun

Eks PNS Kemenkeu Baru Bisa Jadi Kuasa Pajak setelah 5 Tahun

Bandung, BBF – Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi eks PNS Kemenkeu yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Melalui PMK 44/2026, mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk PPPK Kemenkeu, wajib melewati masa jeda 5 tahun sejak pensiun, diberhentikan, atau berakhirnya masa kerja sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin netralitas mantan pegawai Kemenkeu dalam menjalankan fungsi kuasa perpajakan.

Syarat Eks PNS Kemenkeu Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Ada 3 pihak yang dapat ditunjuk, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Eks PNS Kemenkeu masuk dalam kategori pihak lain, yakni seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan serta memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Khusus bagi eks pegawai Kemenkeu, berlaku ketentuan masa jeda sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS Kemenkeu
    Masa jeda 5 tahun dihitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.
  • PNS Kemenkeu yang Berhenti atau Resign
    Masa jeda 5 tahun dihitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
  • PPPK Kemenkeu
    Masa jeda 5 tahun dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja, atau sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.

Syarat Tambahan: Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Selain memenuhi masa jeda 5 tahun, pensiunan PNS Kemenkeu maupun eks PNS Kemenkeu yang resign hanya dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama masa tugasnya.

FAQ

Q: Berapa lama masa jeda yang wajib dipenuhi eks PNS Kemenkeu untuk menjadi kuasa pajak?
A: Berdasarkan PMK 44/2026, eks PNS Kemenkeu wajib melewati masa jeda 5 tahun sejak pensiun, diberhentikan, atau berakhirnya masa kerja sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Q: Mengapa eks PNS Kemenkeu dikenakan syarat masa jeda 5 tahun?
A: Menurut DJP, syarat ini ditetapkan untuk menjamin netralitas mantan pegawai Kemenkeu dalam menjalankan fungsi kuasa perpajakan.

Q: Bagaimana cara menghitung masa jeda 5 tahun bagi pensiunan PNS Kemenkeu?
A: Masa jeda dihitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.

Q: Bagaimana ketentuan masa jeda untuk PPPK Kemenkeu?
A: Masa jeda 5 tahun dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja dalam surat perjanjian kerja, atau sejak tanggal diberhentikan dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.

Q: Apakah ada syarat lain selain masa jeda 5 tahun bagi eks PNS Kemenkeu?
A: Ya. Selain memenuhi masa jeda, eks PNS Kemenkeu tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama masa tugasnya.

Q: Apakah eks PNS Kemenkeu yang resign juga terkena aturan masa jeda yang sama?
A: Ya. PNS Kemenkeu yang berhenti atau resign tetap dikenakan masa jeda 5 tahun, dihitung sejak tanggal diberhentikan dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat.

Q: Eks PNS Kemenkeu masuk kategori apa dalam aturan kuasa wajib pajak?
A: Eks PNS Kemenkeu dikategorikan sebagai pihak lain, yaitu seseorang selain konsultan pajak dan keluarga, yang wajib memiliki SKT untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1596

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *