Bandung, BBF – Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM perlu memahami cara hitung PPh final UMKM sebesar 0,5% yang kini diatur dalam PP 20/2026. Selain rumus dasar perhitungan, aturan ini juga menetapkan batas omzet yang tidak dikenai PPh serta ketentuan khusus bagi pasangan suami istri yang memiliki NPWP terpisah.
PP 20/2026 menjadi landasan terbaru yang mengatur skema PPh Final UMKM, menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Cara Hitung PPh Final UMKM Berdasarkan PP 20/2026
Rumus perhitungan PPh Final UMKM cukup sederhana:
PPh Final = 0,5% x Peredaran Bruto Usaha
Yang dimaksud peredaran bruto usaha adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Namun tidak semua penghasilan masuk dalam komponen peredaran bruto yang dikenai tarif ini. Penghasilan berikut tidak termasuk dalam penghitungan:
- Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan dari luar negeri
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersendiri
- Penghasilan yang bukan objek pajak
Batas Omzet Rp500 Juta Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Batas ini dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Artinya, PPh Final 0,5% baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta.
Ketentuan Khusus Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Bagi pasangan suami istri yang masing-masing memiliki NPWP dalam status pisah harta atau memilih terpisah, batasan omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final 0,5% diberikan untuk masing-masing suami dan istri secara terpisah. Dengan demikian, setiap pihak mendapat threshold Rp500 juta secara mandiri.
FAQ
Q: Berapa tarif PPh Final UMKM yang berlaku saat ini?
A: Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 20/2026.
Q: Bagaimana cara hitung PPh Final UMKM 0,5%?
A: Caranya dengan mengalikan 0,5% dengan total peredaran bruto usaha, yaitu seluruh imbalan atau nilai uang dari kegiatan usaha sebelum dikurangi berbagai potongan.
Q: Apakah seluruh penghasilan masuk dalam perhitungan peredaran bruto UMKM?
A: Tidak. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, luar negeri, yang sudah dikenai PPh final tersendiri, dan bukan objek pajak tidak termasuk dalam peredaran bruto yang dihitung.
Q: Apakah ada batas omzet yang tidak dikenai PPh Final UMKM?
A: Ya. Wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun pajak, dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama.
Q: Bagaimana ketentuan batas Rp500 juta bagi suami istri yang memiliki NPWP terpisah?
A: Batas Rp500 juta diberikan untuk masing-masing suami dan istri secara terpisah, sepanjang keduanya berstatus pisah harta atau memilih terpisah.
Q: Apakah badan usaha juga mendapat fasilitas batas omzet Rp500 juta?
A: Tidak. Fasilitas batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan badan.
Q: Apa dasar hukum terbaru skema PPh Final UMKM 0,5%?
A: Dasar hukum terbaru adalah PP 20/2026 yang mengatur cara hitung PPh Final UMKM beserta ketentuan batas omzet dan pihak yang dapat memanfaatkannya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










