Bandung, BBF – Seseorang selain konsultan pajak masih bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dengan syarat memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal minimal D-III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026 berdasarkan ketentuan peralihan PMK 44/2026.
Setelah batas waktu tersebut, syarat kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi wajib bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa pajak.
Ketentuan Peralihan Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta berakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026.
Wajib pajak yang menunjuk kuasa dengan dokumen tersebut wajib membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah. SKK kemudian disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan ke sistem DJP.
SKK yang dilampiri dokumen tersebut berlaku sampai berakhirnya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai isi SKK.
Setelah 31 Desember 2026: SKT Jadi Syarat Wajib
Setelah masa peralihan berakhir, pihak lain yang ingin menjadi kuasa pajak wajib memiliki SKT. SKT adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak tersebut dapat bertindak sebagai kuasa. Dengan SKT, pihak lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Pengecualian: Kuasa dari Keluarga Tidak Perlu SKT
Ketentuan kompetensi dan kepemilikan SKT tidak berlaku bagi kuasa yang berasal dari keluarga wajib pajak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Yang dimaksud keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak yang memberi kuasa.
FAQ
Q: Sampai kapan ijazah atau sertifikat brevet bisa digunakan untuk menjadi kuasa pajak?
A: Berdasarkan ketentuan peralihan PMK 44/2026, ijazah atau sertifikat brevet masih dapat digunakan sebagai syarat penunjukan kuasa hingga 31 Desember 2026.
Q: Apa syarat ijazah yang diakui untuk menjadi kuasa wajib pajak?
A: Ijazah harus berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi A, minimal tingkat D-III di bidang perpajakan.
Q: Apa yang harus dilampirkan dalam Surat Kuasa Khusus jika menggunakan ijazah atau brevet?
A: SKK harus dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah perpajakan, lalu disampaikan ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan ke sistem DJP.
Q: Apa itu SKT dan mengapa penting setelah 2026?
A: SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan seseorang dapat bertindak sebagai kuasa pajak. Setelah 31 Desember 2026, SKT menjadi syarat wajib bagi pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga.
Q: Apakah keluarga wajib pajak perlu memiliki SKT atau ijazah perpajakan untuk menjadi kuasa?
A: Tidak. Keluarga wajib pajak, termasuk suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua, dikecualikan dari kewajiban memiliki kompetensi atau SKT.
Q: Apa perbedaan kuasa wajib pajak dari konsultan pajak dan pihak lain?
A: Konsultan pajak cukup menunjukkan izin resmi dari Menteri Keuangan. Pihak lain wajib memiliki SKT setelah masa peralihan berakhir, sementara keluarga tidak memerlukan keduanya.
Q: Di mana SKK dengan lampiran brevet atau ijazah harus disampaikan?
A: SKK disampaikan kepada DJP melalui KPP atau KP2KP terdekat untuk diadministrasikan ke dalam sistem DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










