Bandung, BBF – Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara membuat banyak wajib pajak penasaran soal nasib restitusi pajak yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus kondisi fiskal negara secara keseluruhan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan proses pengembalian kelebihan pajak tetap berlangsung secara selektif dan terukur di tengah pergantian pimpinan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pencairan restitusi sebenarnya tidak ditahan seperti isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, penyalurannya memang dilakukan secara selektif, terencana, dan terarah, terutama bagi wajib pajak dari sektor dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
“Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” ujar Bimo, seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Selasa (15/9/2026).
Adapun wajib pajak lain yang belum memenuhi kriteria tersebut akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Bimo memastikan DJP tetap menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan pengembalian kelebihan pajak ke depan akan mengikuti arahan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sambil tetap memperhitungkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit APBN.
“Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan,” katanya.
Prediksi Nasib Restitusi Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai arah kebijakan pengembalian kelebihan pajak pada akhirnya akan kembali ke kondisi normal. Namun, menurutnya, normalisasi tersebut kemungkinan besar tidak akan terjadi secara penuh hingga akhir tahun 2026.
Ia menilai pemerintah masih perlu mencermati dampak pencairan restitusi terhadap penerimaan neto perpajakan, terutama di saat realisasi penerimaan pajak masih menghadapi tekanan yang cukup berat.
“Arah kebijakan restitusi pajak akan kembali normal. Walaupun untuk tahun ini tidak langsung dilepas karena konsekuensinya kalau semuanya dilepas di akhir tahun ini akan berdampak pada penerimaan neto perpajakan,” kata Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Dengan realisasi penerimaan yang baru mencapai sekitar 59,8 persen dari target, Raden menilai pemerintah masih menghadapi tekanan fiskal untuk mengendalikan arus kas apabila dana yang tertahan dicairkan sekaligus dalam sisa tahun ini.
“Terlalu banyak yang sudah ditahan. Kebijakan tersebut kemungkinan akan dijalankan secara selektif, terukur, dan disesuaikan dengan manajemen kas negara,” katanya.
Nasib Restitusi Pajak Diprediksi Normal Penuh Mulai 2027
Raden memperkirakan normalisasi penuh atas kebijakan pengembalian kelebihan pajak baru akan terwujud mulai awal 2027. Bahkan, ia memprediksi pemerintah perlu menyiapkan strategi pembiayaan tambahan apabila penerimaan neto perpajakan tertekan akibat lonjakan pembayaran restitusi.
“Menurut prediksi saya, kebijakan restitusi akan dikembalikan normal 100% mulai Januari 2027 nanti,” ujarnya.
Ia bahkan memperkirakan pemerintah dapat menerbitkan instrumen utang baru pada awal 2027 untuk menutupi kebutuhan belanja rutin apabila penerimaan pajak neto tergerus oleh pembayaran restitusi tersebut.
Selain restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Raden menyebut penerimaan pajak di awal tahun juga berisiko tertekan akibat mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21. Penerimaan pada Januari dan Februari, menurutnya, bisa terdampak karena PPh Pasal 21 masa Desember baru dilaporkan dan dibayarkan pada Januari tahun berikutnya.
Dengan mekanisme TER, ia mencatat bahwa selama dua tahun penerapannya kerap muncul kondisi lebih bayar pada masa pajak Desember, khususnya bagi karyawan dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah.
“Jadi, kebijakan normalisasi restitusi pajak menurut saya tetap akan mengedepankan manajemen kas negara. Jangan sampai kas negara benar-benar kering karena terlalu banyak uang keluar,” jelas Raden.
Ia menambahkan, pengelolaan kas negara biasanya diawasi sangat ketat menjelang akhir tahun, dengan pemerintah memantau pergerakan kas secara intensif melalui proyeksi penerimaan dan pengeluaran harian.
“Biasanya di bulan Desember, manajemen kas negara benar-benar dipantau setiap hari. Prediksi uang masuk dan uang keluar benar-benar dihitung setiap hari,” kata Raden.
Menkeu Baru Dinilai Lebih Berpihak pada Dunia Usaha
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menilai pergantian Menteri Keuangan berpotensi menghadirkan pendekatan yang lebih berpihak pada dunia usaha, termasuk dalam penyelesaian pengembalian kelebihan pajak.
Menurut Telisa, Suahasil Nazara memiliki latar belakang akademisi sekaligus teknokrat dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan ekonomi, sehingga berpotensi mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan pelaku usaha.
“Beliau lebih pro dunia usaha, harusnya akan lebih mengupayakan (pencairan restitusi). Apalagi yang track record pajak baik dan tidak bermasalah,” ujar Telisa.
Ia menilai wajib pajak atau perusahaan dengan rekam jejak kepatuhan yang baik semestinya mendapatkan hak pengembalian pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi beliau pastinya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan dunia usaha untuk capai tujuan kesejahteraan lebih baik. Jadinya kemungkinan yang memang perusahaan gak bermasalah harusnya hak restitusi dapat dibayarkan,” pungkas Telisa.
FAQ Seputar Nasib Restitusi Pajak Usai Pergantian Menkeu
1. Apakah pengembalian kelebihan pajak ditahan setelah pergantian Menteri Keuangan?
Tidak. DJP menegaskan proses ini tetap berjalan, hanya saja dilakukan secara selektif dan terukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
2. Kapan kebijakan restitusi diperkirakan kembali normal sepenuhnya?
Menurut konsultan pajak Raden Agus Suparman, normalisasi penuh diperkirakan baru terjadi mulai Januari 2027, bukan pada sisa tahun 2026.
3. Mengapa restitusi belum bisa dicairkan secara penuh tahun ini?
Karena pemerintah masih mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan neto perpajakan, terutama ketika realisasi penerimaan pajak masih di bawah target.
4. Apakah pergantian Menkeu memengaruhi arah kebijakan ini?
Menurut akademisi Telisa Aulia Falianty, Suahasil Nazara dinilai lebih berpihak pada dunia usaha sehingga berpotensi mendorong penyelesaian restitusi yang lebih kolaboratif.
5. Apa faktor lain yang berpotensi menekan penerimaan pajak awal tahun?
Selain restitusi PPN, mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21 juga berpotensi menyebabkan lebih bayar pada masa pajak Desember.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










