Bandung, BBF – Banyak wajib pajak yang langsung panik begitu menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), apalagi kalau surat itu dilampiri hitungan pajak dari Account Representative (AR). Padahal, di sinilah letak jebakan pada SP2DK yang sering bikin wajib pajak buru-buru bayar padahal belum tentu perlu. SP2DK bukan tagihan pajak, melainkan surat klarifikasi. Sayangnya, banyak yang belum paham perbedaan ini sehingga langsung percaya begitu saja pada angka yang tertera di lampiran.
Waspada Jebakan Pada SP2DK yang Dilampiri Hitungan dari AR
Jebakan pada SP2DK yang paling sering terjadi adalah munculnya lampiran perhitungan potensi kurang bayar dari AR yang terkesan besar dan menakutkan. Padahal, hitungan tersebut sifatnya normatif dan sering menggunakan pendekatan progresif secara umum, bukan mempertimbangkan skema pajak yang sebenarnya berlaku untuk wajib pajak bersangkutan.
Contoh paling umum terjadi pada wajib pajak yang sebenarnya memenuhi kriteria PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen sesuai PP 55/2022 dan penyempurnaannya melalui PP 20/2026. Ketika AR menyusun perhitungan awal, kadang skema yang dipakai justru tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, angka potensi kurang bayar yang muncul di SP2DK bisa terlihat jauh lebih besar dari yang sebenarnya wajib pajak tanggung, padahal seharusnya bisa memakai skema PPh final.
Jebakan Pada SP2DK Terkait Selisih Harta yang Dianggap Penghasilan
Bentuk lain dari jebakan pada SP2DK adalah ketika ada selisih kenaikan harta antara SPT tahun ini dan tahun sebelumnya, lalu selisih itu langsung dianggap sebagai penghasilan tambahan yang belum dilaporkan. Padahal, kenaikan harta bisa berasal dari berbagai sumber yang bukan objek pajak, salah satu contohnya adalah warisan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan. Jika kenaikan harta wajib pajak ternyata berasal dari warisan yang belum dilaporkan di SPT, maka yang perlu dilakukan hanyalah melengkapi pelaporan harta tersebut, bukan membayar pajak atas nilainya. Sayangnya, tanpa penjelasan yang tepat, wajib pajak bisa terjebak membayar pajak atas sesuatu yang sebenarnya tidak terutang sama sekali.
Cara Menghadapi SP2DK Tanpa Terjebak
Ketika menerima SP2DK yang dilampiri hitungan dari AR, langkah pertama bukan langsung membayar, melainkan menelusuri dulu dasar koreksinya. Cek poin mana yang menjadi alasan AR melakukan koreksi terhadap SPT, lalu telusuri satu per satu apakah nilai tersebut memang berasal dari kegiatan usaha, dari penghasilan lain, atau justru dari sumber yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
SP2DK sebaiknya dijadikan pengingat untuk kembali memeriksa dari mana saja penghasilan diterima sepanjang tahun, bukan alasan untuk panik dan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pajak. Wajib pajak yang buru-buru membayar tanpa mengecek dasar perhitungan berisiko mengalami kelebihan bayar pajak, karena skema yang dipakai AR di tahap awal belum tentu mencerminkan skema pajak yang sebenarnya berlaku.
Intinya, SP2DK bersifat klarifikasi, bukan tagihan. Wajib pajak berhak menyampaikan tanggapan disertai penjelasan dan bukti pendukung sebelum ada kesimpulan akhir dari DJP. Jangan sampai jebakan pada SP2DK membuat wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya hanya karena terburu-buru dan tidak sempat mengecek ulang dasar perhitungannya.
FAQ
1. Apa itu jebakan pada SP2DK yang sering terjadi? Jebakan pada SP2DK biasanya berupa lampiran hitungan potensi kurang bayar dari AR yang memakai skema umum atau progresif, padahal wajib pajak bisa jadi memenuhi kriteria skema pajak yang lebih rendah seperti PPh Final UMKM.
2. Apakah SP2DK sama dengan tagihan pajak? Tidak. SP2DK adalah surat permintaan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP, bukan surat ketetapan atau tagihan pajak yang wajib dibayar segera.
3. Kenapa hitungan dari AR di SP2DK sering terlihat besar? Karena hitungan awal biasanya bersifat normatif dan memakai pendekatan progresif secara umum, belum mempertimbangkan skema pajak khusus yang berlaku untuk wajib pajak tersebut, misalnya PPh Final UMKM.
4. Apakah kenaikan harta selalu dianggap penghasilan tambahan? Tidak selalu. Kenaikan harta bisa berasal dari sumber yang bukan objek pajak, seperti warisan sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, sehingga tidak seharusnya dikenai pajak.
5. Apa yang harus dilakukan saat menerima SP2DK dengan lampiran hitungan AR? Telusuri dulu dasar koreksinya, cek apakah nilai tersebut berasal dari kegiatan usaha, penghasilan lain, atau sumber yang bukan objek pajak, sebelum memutuskan untuk membayar.
6. Apa risiko jika langsung membayar tanpa mengecek dasar perhitungan SP2DK? Wajib pajak berisiko membayar lebih besar dari kewajiban yang sebenarnya, karena skema perhitungan awal dari AR belum tentu mencerminkan skema pajak yang tepat.
7. Bagaimana cara menanggapi SP2DK yang benar? Sampaikan tanggapan tertulis disertai penjelasan dan bukti pendukung sesuai fakta sebenarnya, bukan langsung menyetujui dan membayar angka yang tercantum di lampiran hitungan AR.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










