Gamau Dapat SP2DK? Simak Imbauan Terbaru DJP

Gamau Dapat SP2DK? Simak Imbauan Terbaru DJP

Bandung, BBF – Wajib pajak yang tidak ingin mendapat SP2DK perlu memastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Itulah inti imbauan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam acara Kanwil DJP Jakarta Barat pada Selasa, 7 Juli 2026.

DJP menegaskan bahwa pihaknya memiliki pusat data besar yang digunakan untuk melakukan kroscek antara data internal dengan laporan SPT wajib pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP berwenang meminta klarifikasi.

“Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi,” ujar Inge.

Apa Itu SP2DK dan Kapan Diterbitkan?

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat ini dikirimkan ketika DJP menduga terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau terdapat selisih data antara laporan SPT dan data yang dimiliki DJP.

Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan kepada DJP. Salah satu cara merespons SP2DK adalah melalui coretax system.

Kunci Utama Agar Tidak Dapat SP2DK

Inge menegaskan bahwa cara paling efektif untuk menghindari SP2DK adalah dengan mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Ini bukan sekadar imbauan biasa, karena sekarang seluruh data perpajakan sudah terekam langsung di coretax system, termasuk bukti potong dan faktur dari lawan transaksi.

“Makanya saat mengisi SPT, setiap kolom yang ada kalau bisa diisi. Berikan keterangan biar tidak dipertanyakan lagi. Semua sudah kelihatan di coretax, mau bukti potong, faktur dari lawan transaksi, sekarang semua data langsung masuk,” jelas Inge.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, berikut penjelasan tiga syarat pengisian SPT yang perlu dipahami wajib pajak:

Benar berarti perhitungan pajak dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap berarti SPT memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang diwajibkan untuk dilaporkan, tanpa ada yang terlewat.

Jelas berarti SPT memuat asal-usul dari setiap objek pajak yang dilaporkan, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas yang bisa memicu pertanyaan dari DJP.

Ketiga syarat ini menjadi kunci utama agar wajib pajak tidak mendapat SP2DK dari otoritas pajak.


FAQ:

Q: Apa itu SP2DK?
A: SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yaitu surat resmi yang diterbitkan Kepala KPP kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian data atau kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Q: Siapa yang berwenang menerbitkan SP2DK?
A: SP2DK diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi wajib pajak bersangkutan.

Q: Apa yang harus dilakukan jika mendapat SP2DK?
A: Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan kepada DJP. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah melalui coretax system, sesuai ketentuan yang berlaku.

Q: Bagaimana cara agar tidak mendapat SP2DK?
A: Pastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar (sesuai perhitungan dan peraturan), lengkap (semua objek pajak dilaporkan), dan jelas (asal-usul objek pajak tercantum). Isi setiap kolom yang tersedia di SPT dan sertakan keterangan yang diperlukan.

Q: Apakah DJP benar-benar bisa mendeteksi ketidaksesuaian data SPT?
A: Ya. DJP memiliki pusat data besar yang dapat dikroscek dengan laporan SPT wajib pajak. Selain itu, data perpajakan kini sudah terekam langsung di coretax system, termasuk bukti potong dan faktur dari lawan transaksi.

Q: Apakah setiap kolom SPT wajib diisi?
A: DJP menganjurkan agar setiap kolom yang tersedia di SPT diisi selengkap mungkin dan disertai keterangan yang jelas, guna menghindari pertanyaan atau klarifikasi dari DJP di kemudian hari.

Q: Apa perbedaan antara “benar”, “lengkap”, dan “jelas” dalam pengisian SPT?
A: Benar berarti perhitungan dan penerapan aturan sesuai ketentuan dan kondisi nyata. Lengkap berarti semua unsur objek pajak dan unsur wajib lainnya tercantum dalam SPT. Jelas berarti SPT memuat asal-usul dari setiap objek pajak yang dilaporkan secara tidak ambigu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1596

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *