Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia

Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia

Bandung, BBF – Tokopedia resmi mengumumkan formula untuk menentukan dasar pengenaan pajak dalam skema pemungutan formula pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap transaksi penjualan barang dan jasa melalui platformnya. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Merujuk pada laman resmi Tokopedia, dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah harga produk asli setelah dikurangi diskon penjual. Diskon platform, biaya pengiriman, dan diskon ongkir tidak masuk dalam komponen penghitungan.

Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia Berdasarkan Status PKP

Tokopedia menetapkan dua formula yang berbeda tergantung pada status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pedagang.

Cara Hitung untuk Pedagang Non-PKP

Untuk pedagang yang tidak berstatus PKP, formula yang berlaku adalah:

PPh Pasal 22 = (Harga Produk Asli – Diskon Penjual) x 0,5%

Sebagai ilustrasi, pedagang menjual barang dengan harga sebelum diskon senilai 100, diskon platform senilai 8, dan diskon penjual senilai 3. Biaya pengiriman 12 dan diskon ongkir 5 tidak dihitung.

Dasar pengenaan pajak: 100 – 3 = 97

PPh Pasal 22 yang dipungut: 97 x 0,5% = 0,485

Cara Hitung untuk Pedagang Berstatus PKP

Bagi pedagang yang sudah berstatus PKP, harga jual sudah mengandung PPN sehingga perlu dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenai PPh Pasal 22. Formulanya adalah:

PPh Pasal 22 = (Harga Produk Asli – Diskon Penjual) / (1 + Tarif PPN 11%) x 0,5%

Menggunakan data yang sama: 97 / 1,11 x 0,5% = 0,44

Selisih antara hasil perhitungan non-PKP dan PKP muncul karena pada PKP, harga jual diasumsikan sudah termasuk PPN 11%, sehingga nilai DPP-nya lebih kecil.

Mekanisme Penyetoran dan Pemanfaatan Kredit Pajak

PPh Pasal 22 yang berhasil dipungut dari pedagang akan disetorkan oleh Tokopedia ke kas negara secara bulanan. Pedagang tidak perlu menyetorkan sendiri karena kewajiban tersebut berada di pihak platform sebagai pemungut.

Pajak yang telah dipungut dapat dimanfaatkan pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, tergantung pada regime pajak yang digunakan pedagang.

Bagi pedagang UMKM yang menggunakan PPh final 0,5% berdasarkan PP 23/2018, PPh Pasal 22 yang dipungut Tokopedia dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final tersebut.

Tokopedia menyatakan bahwa pajak pemotongan sebesar 0,5% dari penjualan barang dan jasa berlaku untuk semua penjual yang tercakup di platform, tanpa pengecualian berdasarkan omzet.


FAQ

1. Apa itu PPh Pasal 22 yang dipungut Tokopedia?
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh platform marketplace seperti Tokopedia atas setiap penjualan barang dan jasa. Dasar hukumnya adalah PMK 37/2025, dan pemungutan dimulai 1 Agustus 2026.

2. Berapa tarif PPh Pasal 22 di Tokopedia?
Tarifnya adalah 0,5% dari dasar pengenaan pajak, yaitu harga produk asli dikurangi diskon penjual.

3. Apa saja yang tidak termasuk dalam dasar pengenaan PPh Pasal 22 di Tokopedia?
Diskon platform, biaya pengiriman, dan diskon ongkir tidak masuk dalam komponen dasar pengenaan pajak. Hanya diskon penjual yang dikurangkan dari harga produk asli.

4. Apakah formula PPh Pasal 22 berbeda untuk pedagang PKP dan non-PKP?
Ya. Pedagang non-PKP menggunakan formula langsung: (harga – diskon penjual) x 0,5%. Pedagang PKP menggunakan formula dengan penyesuaian PPN: (harga – diskon penjual) / 1,11 x 0,5%, karena harga jual PKP diasumsikan sudah termasuk PPN 11%.

5. Apakah pedagang harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 ini?
Tidak. Tokopedia bertindak sebagai pemungut dan wajib menyetorkan pajak ke kas negara secara bulanan atas nama pedagang.

6. Bisakah PPh Pasal 22 yang dipungut Tokopedia dikreditkan?
Ya. PPh Pasal 22 yang dipungut bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, tergantung regime pajak yang digunakan pedagang.

7. Kapan aturan ini mulai berlaku?
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Tokopedia mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1621

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *