Bandung, BBF – Pedagang online dalam negeri (seller) perlu menyampaikan sejumlah informasi ke penyedia marketplace tempat mereka berjualan. Salah satu yang wajib disiapkan adalah surat pernyataan omzet yang menyatakan bahwa peredaran bruto merchant tidak lebih dari Rp500 juta setahun.
Surat Pernyataan Omzet Jadi Syarat Bebas PPh Pasal 22
Surat pernyataan omzet ini penting karena menjadi dasar agar merchant dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Format surat pernyataan sudah ditentukan dalam lampiran PMK 37/2025, sementara tata cara penyampaiannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing penyedia marketplace.
Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025 menegaskan bahwa tata cara penyampaian informasi ditentukan oleh Pihak Lain, dalam hal ini penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Karena itu, setiap seller perlu mengecek langsung ketentuan dari marketplace tempat mereka berjualan. Shopee, sebagai salah satu marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, sudah mengeluarkan panduan resmi melalui pengumuman berjudul Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee, yang bisa diakses di laman edukasi seller Shopee.
Cara Upload Surat Pernyataan Omzet di Shopee
Melalui pengumuman tersebut, Shopee menegaskan bahwa seller harus mengunggah surat pernyataan omzet paling lambat 1 Agustus 2026. Ada tiga jalur yang bisa dipakai untuk mengunggah dokumen ini:
- Seller Centre (web): Menu Toko, lalu Profil Toko, lalu tab Data Diri
- Aplikasi Seller Centre Shopee: Menu Saya, lalu Keuangan, lalu Data Penghasilan
- Aplikasi Shopee: Menu Saya, lalu Toko Saya, lalu Keuangan, lalu Data Penghasilan
Shopee juga sudah menyediakan format surat pernyataan yang sesuai PMK 37/2025 dan bisa langsung diunduh oleh seller, sehingga tidak perlu membuat format sendiri dari nol.
Yang perlu digarisbawahi, Shopee menegaskan bahwa kebenaran isi surat pernyataan sepenuhnya menjadi tanggung jawab seller. Pihak Shopee menyampaikan imbauan agar seluruh informasi yang diberikan benar, akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan perpajakan yang berlaku.
Kenapa Aturan Ini Muncul Sekarang
DJP telah mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026. Setelah aturan ini berjalan, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi seller, kecuali seller sudah membuktikan omzetnya di bawah Rp500 juta lewat surat pernyataan omzet yang sah.
Saat ini pemerintah baru menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ke depan, penunjukan ini rencananya akan diperluas ke seluruh penyedia marketplace, sehingga makin banyak seller yang perlu menyiapkan surat pernyataan omzet sesuai prosedur masing-masing platform.
Surat pernyataan omzet adalah dokumen yang wajib disampaikan seller ke marketplace agar dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Dokumen ini menyatakan omzet merchant tidak lebih dari Rp500 juta setahun, dengan format sesuai lampiran PMK 37/2025. Tata cara penyampaiannya ditentukan oleh masing-masing marketplace, bukan oleh DJP secara seragam.
Di Shopee, seller wajib mengunggah surat pernyataan omzet paling lambat 1 Agustus 2026 melalui Seller Centre, aplikasi Seller Centre Shopee, atau aplikasi Shopee, dengan format yang sudah disediakan untuk diunduh langsung. Aturan PPh Pasal 22 marketplace ini efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 di 4 marketplace yang sudah ditunjuk, dan akan diperluas ke platform lain secara bertahap.
FAQ
Q: Apa itu surat pernyataan omzet untuk seller marketplace?
A: Surat pernyataan omzet adalah dokumen resmi yang menyatakan omzet merchant tidak lebih dari Rp500 juta setahun, digunakan agar seller dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Q: Kenapa seller perlu mengirim surat pernyataan omzet?
A: Karena tanpa surat pernyataan omzet, marketplace akan otomatis memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, meskipun omzet seller sebenarnya di bawah Rp500 juta.
Q: Format surat pernyataan omzet mengacu ke aturan apa?
A: Format surat pernyataan omzet mengacu pada lampiran PMK 37/2025 dan sudah disediakan oleh sejumlah marketplace, termasuk Shopee, untuk diunduh langsung oleh seller.
Q: Bagaimana cara kirim surat pernyataan omzet di Shopee?
A: Seller bisa mengunggahnya lewat Seller Centre di menu Toko dan Profil Toko, aplikasi Seller Centre Shopee di menu Keuangan, atau aplikasi Shopee di menu Toko Saya dan Keuangan.
Q: Kapan batas waktu upload surat pernyataan omzet di Shopee?
A: Batas waktunya adalah 1 Agustus 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran isi surat pernyataan omzet?
A: Kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan informasi dalam surat pernyataan omzet sepenuhnya menjadi tanggung jawab seller, bukan pihak marketplace.
Q: Apakah semua marketplace punya cara yang sama untuk kirim surat pernyataan omzet?
A: Tidak. Tata cara penyampaian ditentukan masing-masing marketplace sesuai Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025, sehingga seller perlu mengecek ketentuan di setiap platform tempat mereka berjualan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










