Perampasan Aset LHKPN: Usulan KPK dan Kritik soal Pembuktian

Perampasan Aset LHKPN: Usulan KPK dan Kritik soal Pembuktian

Bandung, BBF – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan perampasan aset LHKPN lewat RUU yang kini dibahas DPR. Usul itu ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026. Intinya, harta penyelenggara negara yang melampaui angka di LHKPN berhak dirampas. Namun, usul ini memunculkan pertanyaan penting. Siapa yang harus membuktikan asal sebuah harta?

Isi Usulan dari Tanak Soal Perampasan Aset LHKPN

LHKPN adalah laporan harta yang wajib disampaikan penyelenggara negara. KPK menerima, memeriksa, dan mengumumkan laporan itu. Namun, banyak pejabat disebut belum melaporkan harta yang sebenarnya. Karena itu, KPK mencari sanksi yang lebih berdampak daripada sanksi administratif.

Ada dua skenario dalam usulan tersebut. Pertama, pejabat sudah melapor, tetapi kekayaan aslinya melebihi yang dilaporkan. Menurut Tanak, kelebihan itu berhak dirampas. Kedua, pejabat wajib lapor tetapi tidak melapor. Dalam kondisi ini, hartanya dapat dirampas.

Tujuannya adalah mendorong pelaporan yang jujur. Tanak menilai pejabat tidak akan berani membuat laporan palsu jika aturannya ada. Selain itu, ia meminta agar nama RUU tidak diubah. Alasannya, istilah perampasan aset sudah ada di Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Gagasan serupa sebenarnya sudah muncul sejak awal September 2026. Saat itu Tanak mengaitkan LHKPN dengan perampasan tanpa pemidanaan. Menurut pemberitaan, LHKPN dianggap sebagai pengakuan atas harta yang dimiliki. Pejabat masih bisa mempertahankan kelebihan harta jika mampu membuktikan asalnya, misalnya dari hibah.

Di sisi fiskal, Tanak juga menyinggung pajak. Menurutnya, laporan palsu termasuk pelanggaran pajak. Sebaliknya, laporan yang jujur menambah penerimaan negara. Bagi wajib pajak, pesannya sederhana: angka di semua laporan harus konsisten.

Kritik soal Beban Pembuktian

Meski begitu, kalangan advokat mengajukan catatan serius. Pada awal September 2026, Peradi Profesional menyampaikan tujuh kritik dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Kritik itu ditujukan ke RUU secara umum, tetapi beberapa poinnya relevan dengan usulan Tanak.

Pertama, perampasan sebaiknya hanya menyasar aset hasil tindak pidana. Kedua, beban pembuktian tidak boleh berlebihan. Penegak hukum perlu menunjukkan bukti kuat lebih dulu. Setelah itu, barulah pemilik aset diminta membantah.

Ketiga, perampasan tanpa putusan pengadilan sebaiknya hanya untuk keadaan luar biasa. Keempat, aset keluarga atau pihak ketiga yang sah harus dilindungi. Dengan demikian, hubungan keluarga saja tidak boleh jadi dasar perampasan.

Ada pula jarak antara harta yang tidak tercatat dan harta hasil kejahatan. LHKPN adalah laporan yang diisi sendiri. Ketidaksesuaian bisa muncul karena kejahatan. Namun, bisa juga karena salah isi, beda cara menilai aset, atau harta yang belum tercatat dengan alasan sah. Karena itu, hak sanggah menjadi sangat penting.

Prinsip praduga tak bersalah juga relevan. Pihak yang menuduh perlu membuktikan tuduhannya. Jadi, jika selisih angka langsung membuat aset hilang, pemilik harta perlu kesempatan nyata untuk menjelaskan sumbernya.

Perbedaan lain ada pada dasar hukum. Pasal 18 UU Tipikor mengatur perampasan sebagai pidana tambahan lewat putusan pengadilan. Sementara itu, usulan Tanak menurut pemberitaan mengarah ke perampasan tanpa proses hukum lanjutan. Dengan kata lain, istilah yang sama belum tentu berarti mekanisme yang sama.

Bagaimana posisi RUU-nya sekarang? Rapat paripurna DPR awal Oktober 2026 sudah menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR. Daftar inventarisasi masalah dijadwalkan dibahas pada November 2026 oleh Komisi III bersama pemerintah. Ketua Komisi III menargetkan undang-undangnya selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Menurut Komisi III, penyusunan drafnya sejak September 2025 melibatkan 62 rapat dengar pendapat umum dan delapan kunjungan kerja. DPR juga menyatakan RUU ini tidak boleh dipakai untuk menekan lawan politik atau memeras. Artinya, naskah masih bisa berubah. Publik pun masih punya ruang memberi masukan.

Pendukung usulan melihatnya sebagai cara memberi akibat nyata pada LHKPN. Menurut mereka, harta yang tak bisa dijelaskan layak ditarik negara. Sebaliknya, pengkritik menilai negara harus lebih dulu membuktikan kaitan harta dengan kejahatan. Tanpa itu, kewajiban lapor bisa memindahkan beban pembuktian ke pemilik harta.

Kedua pihak sama-sama ingin korupsi berkurang. Perbedaannya ada pada pengaman: siapa yang memutus, apa standar bukti, dan bagaimana hak sanggah dijamin. Pembahasan di DPR akan menentukan arah akhirnya.

Isu ini juga relevan bagi wajib pajak biasa. Prinsipnya sama: data harta yang dilaporkan ke negara harus akurat dan sejalan. Jika ada koreksi, wajib pajak berhak meminta dasar yang jelas dan mengajukan keberatan.

FAQ

Apa itu usulan perampasan aset LHKPN?
Usulan Wakil Ketua KPK agar harta pejabat yang melampaui atau tidak tercantum di LHKPN dapat dirampas negara.

Siapa yang mengusulkan?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, disampaikan pada 25 Oktober 2026.

Apakah RUU-nya sudah disahkan?
Belum. RUU baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibahas lebih lanjut.

Apa kritik utamanya?
Soal beban pembuktian, perampasan tanpa putusan pengadilan, dan perlindungan aset keluarga.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak. Artikel ini juga bukan ajakan untuk membeli atau menjual saham.

Sumber

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *