Ratusan Ribu WP Dormant Diaktifkan Kembali oleh DJP

Ratusan Ribu WP Dormant Diaktifkan Kembali oleh DJP

Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dengan menjaring ratusan ribu WP dormant dan mengaktifkannya kembali sepanjang 2025. Total 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif berhasil dihidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem coretax, memberikan tambahan penerimaan negara senilai Rp1,21 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian ini merupakan hasil kegiatan ekstensifikasi yang memanfaatkan coretax system untuk memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif atau menambah pungutan baru.

Coretax Percepat Reaktivasi WP Dormant

Reaktivasi ratusan ribu WP dormant pada 2025 menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, DJP hanya menjaring 77.640 wajib pajak, sementara pada 2023 sebanyak 71.933 wajib pajak. Dari sisi penerimaan, kontribusi ekstensifikasi 2025 juga jauh melampaui capaian 2024 yang sebesar Rp137,06 miliar dan 2023 sebesar Rp206,89 miliar.

Bimo menjelaskan coretax berperan penting dalam mendeteksi wajib pajak yang selama ini dianggap dormant. Begitu sistem merekam adanya kegiatan usaha, pembayaran, atau pelaporan pajak dari wajib pajak bersangkutan, DJP dapat mengaktifkan kembali statusnya secara otomatis. Sebagai perbandingan, sebelum coretax diterapkan, DJP membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menjaring wajib pajak dormant hingga menembus angka 143.000-an seperti capaian 2025.

Definisi dan Mekanisme Wajib Pajak Dormant

Wajib pajak nonaktif atau dormant adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak dengan status ini, DJP dapat mengaktifkan kembali statusnya secara otomatis begitu terdeteksi adanya transaksi baru atau kegiatan bisnis, maupun ketika wajib pajak mulai memenuhi kewajiban membayar dan melapor pajak.

Proses aktivasi kembali dilakukan dengan mengecek basis data pada coretax. Selain itu, otoritas pajak juga berwenang memeriksa data transaksi dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), untuk memastikan keakuratan status wajib pajak.


FAQ

1. Apa itu wajib pajak dormant?
Wajib pajak dormant adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi NPWP-nya belum dihapus.

2. Berapa jumlah WP dormant yang diaktifkan DJP pada 2025?
DJP mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant sepanjang 2025.

3. Berapa tambahan penerimaan dari reaktivasi WP dormant ini?
Reaktivasi tersebut memberikan tambahan penerimaan negara senilai Rp1,21 triliun.

4. Bagaimana coretax mendeteksi WP dormant?
Coretax mendeteksi WP dormant melalui rekaman transaksi, kegiatan usaha, atau aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak.

5. Apakah wajib pajak perlu mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali?
Tidak selalu. DJP dapat mengaktifkan kembali status wajib pajak secara otomatis begitu sistem mendeteksi aktivitas usaha atau kepatuhan pajak.

6. Dari mana saja DJP memperoleh data untuk memeriksa status WP dormant?
DJP menggunakan basis data coretax serta data transaksi dari pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

7. Apa perbedaan capaian reaktivasi WP dormant sebelum dan sesudah coretax?
Sebelum coretax, DJP butuh sekitar dua tahun untuk menjaring WP dormant hingga di atas 143.000, sementara dengan coretax capaian ini diraih dalam waktu lebih singkat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *